RadarCyberNusantara.Id | Hi. Juprius S.E dilaporkan Kuasa Hukum Mansur, M.A. di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung oleh Kantor Hukum Law Office Triple A and Partner melalui Ali Nurdin sebagai Kuasa Hukum pada tanggal 16 Maret 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/480/III/2025/SPKT/RESTA BALAM/POLADA LAMPUNG Prihal Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana.
Ali Nurdin menjelaskan bahwa, “Hi. Juprius S.E memiliki kewajiban kepada Mansur, M.A. terkait Pemesanan Kopi Robusta sejak 23 Juli 2018 sebesar Rp. 2.561.190.000,- dan telah dilakukan pembayaran Rp. 2.311.190.000,- sehingga kekurangan kewajiban sebesar Rp. 250.000.000,-
bahwa melaui rangkaian dan tahapan yang telah kami lakukan melalui tahapan somasi dan musyawarah. maka, Hi. Juprius S.E menyatakan dalam Surat Pernyataan Pada Tanggal 21 Mei 2023 akan menyelesaikan kewajiban pada tanggal 21 juni 2023, namun perjalanan tidak semulus dan seindah ucapan sehingga Pernyataan tersebut tidak diindahkan alhasil Hi. JUPRIUS, SE tidak melaksanakan apa yang telah dinyatakan pada Surat Peryataan tertanggal 21 Mei 2023,” terang Ali Nurdin, Selasa (03/06/2025).
Namun tidak hanya itu,(ungkap Ali Nurdin yang kerap disapa bang Ali) pada tanggal 02 Juli 2023 kami selaku Kuasa Hukum MANSUR M A menemui Hi. JUPRIUS, SE terkait kewajibannya Rp. 250.000.000,- didalam pertemuan tersebut Hi. JUPRIUS, SE memberikan 2 (Dua) Cek Bank Central Asia dengan No. ED 881490 sejumlah Rp. 100.000.000,- yang akan dicairkan pada tanggal 18 Oktober 2023 dan Cek kedua No. ED 881491 sejumlah Rp. 150.000.000,- yang akan dicairkan pada tanggal 20 Desember 2023;
Berlanjut pada tanggal 18 Oktober 2023 Kami selaku Kuasa Hukum MANSUR M A mendatangi Bank BCA namun Cek dengan No. ED 881490 sejumlah Rp. 100.000.000,- yang akan dicairkan pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan hasil DITOLAK oleh pihak Bank dengan alasan DANA TIDAK CUKUP sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank Central Asia dan termasuk Cek kedua No. ED 881491 sejumlah Rp. 150.000.000,- yang akan dicairkan pada tanggal 20 Desember 2023.
Tidak berhenti dengan peristiwa diatas, (Ali Nurdin) menyampaikan juga soal Hi. JUPRIUS, SE meminta rekening dengan alasan ingin menyelesaikan pembayaran terhadap dua cek tersebut. namun ternyata uang tersebut hanya dikirim sebesar Rp. 80.000.000,- alih-alih Hi. JUPRIUS, SE membuat peristiwa baru dengan mengeluarkan cek pada tanggal 28 Februari 2024 Bank Mandiri melalui inisial Ibu C dengan nomor I X 735652 sejumlah Rp. 170.000.000,- tanggal 05 Maret 2024 dan tidak dapat dicairkan.
“Dengan peristiwa hukum yang berulang-ulang dan tidak pernah ada kepastian terhadap kerugian yang dialami Klien kami meski jumlahnya tidak banyak kami rasa bukan soal angka melainkan hak yang harus diperjuangkan dan memberikan kepastian terhadap masing-masing agar hal serupa tidak menjadi kepada siapapun, kami berharap sepenuhnya kepada Penegak Hukum agar Proses Hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ali.
“Maka dalam hal ini kami Kantor Hukum Law Office Triple A and Partner melakukan upaya tegas dengan cara Melaporkan kepada Pihak Berwajib dengan jalan dan upaya Laporan Polisi dimana hal ini merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan sejak kami menerima kuasa dari Klien kami pada tanggal 17 januari 2023 melalui upaya upaya tersebut diatas.” Pungkas Ali Nurdin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa menghubungi Hi Juprius S.E., untuk dimintai tanggapan maupun konfirmasinya. | Red.