• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung

Melia Efrianti by Melia Efrianti
27 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Diduga Langgar UU tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik Caffe dan Resto UMMIKA Pringsewu Lampung Tidak terima, dan mengadukan perkara pencemaran nama baik ke Polda Lampung, Selasa (27/05/2025).

Sebanyak 2 akun yang diduga mencemarkan nama baiknya pelapor atas nama Ferly Afrila (36) di Youtube, dan akun Facebook. Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat postingan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, beserta narasi terhadap pelapor.

Didampingi kuasa hukum pelapor, Darmawan S.H.,M.H. dan Rekan dari kantor hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama “Monica Monalisa” ke Polda Lampung, dengan laporan nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025.

Adapun uraian kejadian, berawal pada tanggal 11 Mei 2025, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dan YouTube, bermula saat pelapor sedang menjalankan usahanya dibidang kuliner (Cafe Ummika) melihat postingan digrup Facebook Pringsewu Community yang dikirim oleh akun Facebook a.n Monica Monalisa, yang mengirimkan postingan yang diduga bermuatan pencemaran nama baik pelapor.

Baca Selanjutnya

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

Menjelang Peringatan Hari Pancasila, PLN UID Lampung Gelar Pemeliharaan Tanpa Padam melalui Bakti PDKB Tahap II

Disalah satu postingan akun Facebook tersebut, menyebutkan bahwa pelapor melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan karyawan pelapor, di cafe Ummika yang dikelola oleh pelapor.

Beberapa hari kemudian pelapor mendapati postingan dengan narasi yang sama di platform media sosial youtube, atas kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkannya ke Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.

Darmawan mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Ferly Afrila, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari postingan itu,unsur pelanggaran berdasarkan analisis tim hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI Lampung diduga kuat melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi yang dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tuduhan yang disebarkan oleh akun Monica Monalisa merupakan informasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan serta reputasi dan mencemarkan nama baik klien kami secara tidak sah,” tegasnya.

Dengan laporan itu, ia berharap agar Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook yang bernama Monica Monalisa. Mereka juga meminta polisi agar melacak dan memanggil pemilik akun tersebut sesuai dengan kewenangan penyidik.

Darmawan berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.

“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Ditreskrimsus Polda Lampung, karena tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang memengaruhi persepsi masyarakat luas,” tambahnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar bermedia sosial yang sehat dan baik serta taat hukum, menghindari tindakan atau postingan yang menyerang privasi, kehormatan dan nama baik seseorang.

| Red.

Dilihat: 50

Terkait

Tags: Bandar LampungCaffe & Resto UMMIKALaporLBH PWRIpelanggaranPemilikPolda LampungPringsewuUU ITE

Related Posts

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Hukum dan Kriminal

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Lampung

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Menjelang Peringatan Hari Pancasila, PLN UID Lampung Gelar Pemeliharaan Tanpa Padam melalui Bakti PDKB Tahap II
Kota Bandar Lampung

Menjelang Peringatan Hari Pancasila, PLN UID Lampung Gelar Pemeliharaan Tanpa Padam melalui Bakti PDKB Tahap II

27 Mei 2025
1
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Gubernur

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

27 Mei 2025
1
Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diamankan Polsek Labuhan Maringgai
Hukum dan Kriminal

Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diamankan Polsek Labuhan Maringgai

27 Mei 2025
1
Karyawan Pecel Lele di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gasak Uang Puluhan Juta Milik Majikan
Hukum dan Kriminal

Karyawan Pecel Lele di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gasak Uang Puluhan Juta Milik Majikan

27 Mei 2025
1
Sat Lantas Lampung Selatan Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Lampung

Sat Lantas Lampung Selatan Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

27 Mei 2025
1
Pleno PSU Pesawaran Dijaga Ketat, 150 Personel Gabungan Dikerahkan
Lampung

Pleno PSU Pesawaran Dijaga Ketat, 150 Personel Gabungan Dikerahkan

27 Mei 2025
1
Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah Curi Uang dan Perhiasan di Karang Umpu
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah Curi Uang dan Perhiasan di Karang Umpu

27 Mei 2025
1
Kinerja Inspektorat Kabupaten Pringsewu Dipertanyakan: Transparansi dan Profesionalisme Di Bawah Standar
Hukum dan Kriminal

Kinerja Inspektorat Kabupaten Pringsewu Dipertanyakan: Transparansi dan Profesionalisme Di Bawah Standar

26 Mei 2025
1
Next Post
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polisi Datangi Laka Lantas di Jalur Kereta Api Tanjung Raja Giham Akibatkan Satu Korban Meninggal Dunia

Polisi Datangi Laka Lantas di Jalur Kereta Api Tanjung Raja Giham Akibatkan Satu Korban Meninggal Dunia

12 Desember 2023
1
Dapat Kejutan di HUT Ke-79 TNI, Dandim 0410/KBL Ucap Terimakasih

Dapat Kejutan di HUT Ke-79 TNI, Dandim 0410/KBL Ucap Terimakasih

5 Oktober 2024
1
Polda Lampung Gelar Operasi Bibir Sumbing, Ini Cara Daftarnya

Polda Lampung Gelar Operasi Bibir Sumbing, Ini Cara Daftarnya

13 Juni 2024
1
Kapolres Pesisir Barat hadiri Upacara peringatan HUT Ke – 11 Kabupaten Pesisir Barat

Kapolres Pesisir Barat hadiri Upacara peringatan HUT Ke – 11 Kabupaten Pesisir Barat

23 April 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!