RadarCyberNusantara.Id | Izin operasional dump truck terdiri dari Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operasional (SIO) Dump Truck.
Surat Izin Alat (SIA) Kewajiban untuk dump truck, Investasi penting untuk keselamatan dan legalitas operasional.
Surat Izin Operasional (SIO) Dump Truck.
– Lisensi resmi yang diberikan oleh Kemnaker RI
– Menunjukkan bahwa operator dump truck telah memenuhi standar kompetensi
– Manfaatnya meliputi peningkatan keselamatan kerja, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Persyaratan Izin Pemakaian Dump Truck Surat permohonan, Menandatangani SPK Pemakaian alat berat/ Dump Truck, Membayarkan biaya sewa / retribusi PAD sesuai perda.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara media ini dengan beberapa narasumber di seputaran pelabuhan panjang, banyak mobil jenis Dump truck yang melakukan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan Panjang diduga tidak layak beroperasi dan diduga tidak memiliki izin operasional.
Bahkan dari hasil pantauan dan penelusuran awak media, mobil-mobil berjenis dump truck tersebut kebanyakan ber plat luar Provinsi Lampung dan kebanyakan mati pajak.
Menurut salah satu narasumber media ini, berinisial (Jl ) yang merupakan salah satu pengurus supir truck angkutan pelabuhan panjang mengatakan bahwa mobil-mobil tersebut adalah mobil pribadi.
“Mobil mobil ini adalah mobil pribadi yang bila ada tarikan/muatan mereka ikut bergabung kesalah satu perusahaan angkutan dipelabuhan,” ujarnya, Kamis (13/02/2025).
Menurut nya lagi, “Saya hanya supir soal izin dan lainnya itu bisa ditanya keorganda karena mereka yang mengkoordinir semua mobil dipelabuhan.” Tandasnya.
Hal ini dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi keselamatan kerja maupun sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan ini diduga sudah berlangsung lama beroperasi, namun seolah-olah ada pembiaran dari pejabat dan instansi terkait.
Ketika awak media mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, melalui Dika selaku Kasi Lalin, dia mengakui bahwa Dishub Kota Bandar Lampung memang kekurangan personel.
“Kami kekurangan personil untuk dipelabuhan panjang tapi akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat. Karena sudah melanggar UU nomor 22 tahun 2009,” katanya.
Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sanksinya penjara paling lama 2( dua) tahun atau denda Rp 50.000.000.00 ( lima puluh juta Rupiah). | Zul.