RadarCyberNusantara.Id | Dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan publik. Beberapa video yang diterima oleh awak media memperlihatkan suasana di dalam sel tahanan yang dihuni sejumlah narapidana. Dalam video tersebut tampak alat penghisap sabu (bong), kristal putih yang diduga sabu dalam klip plastik kecil tergeletak dilantai, dan aktivitas mencurigakan yang disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba oleh warga binaan.
Video tersebut, menurut keterangan dari seorang narasumber yang identitasnya tidak bersedia dipublikasikan, merupakan rekaman terbaru yang diambil langsung olehnya. “Video itu saya ambil sendiri pada hari Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Blok C kamar 2. Saya menyaksikan langsung kondisi yang terekam,” ungkap narasumber tersebut.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa aktivitas peredaran dan pemakaian narkoba diduga terpusat di kamar 3 blok yang sama. “Kamar 3 Blok C itu disebut-sebut tempat bandar dan pemakai berat, dan sering jadi pusat transaksi dalam,” ujarnya.
Yang lebih mencengangkan, dalam salah satu video yang dikirimkan, terlihat alat hisap sabu (bong) diletakkan begitu saja di atas jeruji, yang seharusnya bisa terlihat secara jelas oleh petugas penjaga blok. Fakta ini memunculkan asumsi dan pertanyaan besar di tengah publik: apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini?
Penjagaan dan pengawasan internal Lapas Kotabumi pun mulai disorot tajam. Publik menduga adanya kecolongan serius dari pihak Lapas, sebab narkoba jenis sabu bisa masuk dan digunakan begitu leluasa oleh para warga binaan. Bahkan, benda seperti bong yang mudah dikenali dibiarkan begitu saja terlihat, seolah bukan hal asing bagi lingkungan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kalapas Kotabumi, Sudirman Jaya yang akrab disapa Pak Jay, pada Senin malam, 7 Juli 2025. Awak media disambut baik oleh Kalapas yang ramah dan terbuka. Ia bahkan menyampaikan apresiasi atas peran media dalam menyampaikan informasi.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran dan konfirmasi dari rekan-rekan media. Dengan adanya informasi ini, kami pihak Lapas jadi mengetahui dan bisa segera melakukan penelusuran,” ujar Sudirman Jaya.
Dalam keterangannya, Kalapas membenarkan bahwa video yang beredar memang direkam di dalam Lapas Kotabumi, namun belum dapat dipastikan kapan waktu kejadiannya.
“Ya, itu saya lihat sekilas memang video di dalam Lapas Kotabumi. Tapi kami belum bisa pastikan apakah itu video baru atau video lama. Sebelumnya memang pernah ada video serupa yang viral, dan setelah ditelusuri ternyata itu video lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika video tersebut merupakan kejadian baru, maka pihaknya akan menindaklanjuti secara serius untuk menelusuri bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam lapas.
“Kalau video itu kejadian baru, tentu akan kami telusuri lebih dalam. Narkoba bisa masuk lewat berbagai cara, dan kami akan cari tahu siapa yang membawa dan melalui jalur apa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut peredaran narkoba. Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum pegawai.
“Apabila kejadian ini melibatkan oknum pegawai Lapas, kami dari pihak Lapas akan mengambil tindakan tegas, termasuk proses pemecatan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.
Pernyataan Kalapas ini disampaikan di hadapan para awak media dalam suasana terbuka dan kooperatif. Kalapas mengaku siap berkoordinasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam rangka pembersihan lingkungan Lapas dari praktik-praktik ilegal.
Masyarakat dan penggiat anti-narkoba mendesak agar semua pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan integritas petugas di dalam Lapas Kotabumi. Publik menanti langkah tegas dan terbuka dalam mengusut indikasi pembiaran sistemik yang mencoreng institusi pemasyarakatan, langkah cepat dan transparan segera diambil guna menindaklanjuti kasus ini, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. (Tim)