• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga Oknum ASN Kabupaten Pesawaran Memalsukan Kwitansi Pembuatan SPJ DD

Melia Efrianti by Melia Efrianti
2 September 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Pesawaran
0
Diduga Oknum ASN Kabupaten Pesawaran Memalsukan Kwitansi Pembuatan SPJ DD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas PMD Kabupaten Pesawaran dan menjabat sebagai Kasi pengelola keuangan Desa berinisial TDR, Diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa kwitansi pembelanjaan barang dari toko maupun warung untuk pembuatan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun 2020 di Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Dan atas perbuatannya tersebut, sehingga membuat mantan Kades Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, berinisial RK (55) harus mendekam dalam penjara.

Hal itu disampaikan oleh terdakwa kepada awak media setelah menjalani sidang lanjutan atas dirinya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Pembuatan SPJ ADD dan DD untuk Desa Baturaja tahun 2020 itu diserahkan sepenuhnya kepada pak TRD, karena dia sudah biasa membuat SPJ ADD dan DD untuk Desa-desa lain selain Desa Baturaja,” ujar RK.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Namun yang membuat terdakwa juga heran serta tanda tanya, Kwitansi maupun Nota pembelanjaan barang yang dia serahkan kepada TRD untuk digunakan dalam pembuatan SPJ ternyata berubah total baik nominal maupun toko atau warung tempat pembelian barang-barang tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa kwitansi maupun nota pembelian barang-barang yang menggunakan anggaran ADD maupun DD tahun 2020 itu nominalnya berubah total dari kwitansi maupun nota asli yang saya serahkan kepada pak Richi, serta toko maupun warung tempat kami belanjapun sudah berbeda,” RK.

Selain itu menurutnya, cap atau stempel yang dipakai dalam kwitansi maupun nota yang ada dalam SPJ itu tidak sesuai dengan cap atau stempel yang ada pada kwitansi maupun nota yang diserahkan oleh Rukun kepada TDR.

“Yang lebih mengherankan saya, cap atau stempel yang ada di kwitansi maupun nota pembelian barang-barang dalam SPJ itu bukan cap atau stempel toko maupun warung tempat saya belanja barang-barang itu, semua itu sudah berubah termasuk toko maupun warung sudah beda.” Ungkap RK dengan nada kecewa.

Lebih lanjut terdakwa menerangkan bahwa, TDR tidak pernah koordinasi atau komunikasi dengan terdakwa dalam penggantian kwitansi maupun nota pembelian tersebut.

“Ynng jelas pak,selama ini belum pernah dia bilang,,pak ini gak sesuai notanya,, harus belanja lagi atau minta nota yg sesuai,itu gak pernah, dia langsung menggantinya,di kira kami sudah benar seperti itu,karna dia orang PMD.” Pungkas RK

Disisi lain, ketika awak media mencoba meminta tanggapan dari salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari kantor hukum Alpha Lawyers & Partners, terkait dugaan pemalsuan kwitansi maupun nota pembelian barang-barang tersebut, Yanuar Zuliansyah S.H., mengatakan bahwa seharusnya TDR itu terlibat dalam kasus ini.

“Jika melihat fakta persidangan dan keterangan klien kami (terdakwa), serta keterangan saksi-saksi, seharusnya saudara TDR ini ikut serta atau terlibat dalam perkara ini sebagai mana Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana dan pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana,” ujar Yanuar, Sabtu (31/08/2024).

Selain itu menurut Yanuar juga, TDR Diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau kwitansi.

“Selain itu saudara TDR ini diduga juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau kwitansi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak kategori VI yaitu Rp 2 miliar,” jelas Yanuar.

Untuk itu, Tim kuasa hukum terdakwa meminta Aparat Penegak Hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memeriksa atau menyelidiki dugaan keterlibatan TDR dalam kasus tersebut.

“Kami dari Tim kuasa hukum terdakwa, meminta kepada Polres Pesawaran dan Kejari Pesawaran untuk memeriksa atau menyelidiki dugaan keterlibatan saudara TDR dalam kasus klien kami ini,” kata Yanuar.

Masih menurut Yanuar, Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran dalam kasus terdakwa.

“Disini kami sebagai Tim kuasa hukum merasa heran dan bertanya, bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan perkara klien kami ini kok saudara Richi tidak dikenakan pasal 55,56, dan 263 KUHP. Sementara TDR ini adalah satu-satunya orang yang membuat SPJ itu,” ucap Yanuar.

Selain itu menurut Yanuar, Tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kinerja Kejari Pesawaran sesuai yang diperintahkan majelis hakim.

“Kami juga mempertanyakan perintah majelis hakim kepada Kejari Pesawaran dalam satu persidangan, untuk memeriksa rumah kediaman saudara TDR terkait Cap atau stempel palsu yang diduga digunakan oleh saudara TDR muntuk pembuatan SPJ Desa Baturaja itu.” Pungkas Yanuar.

Dilain pihak, awak media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada TDR terkait hal itu melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun berkali-kali kami minta klarifikasi dan konfirmasi darinya mengatakan bahwa konfirmasinya sesuai dengan apa yang Dia sampaikan saat persidangan.

“Terkait konfirmasi yg abang minta sy hanya menyampaikan yg sesuai dng keterangan sy pada saat dipersidangan 🙏,” ujar TDR singkat. | Tim.

Dilihat: 173

Terkait

Tags: DDKabupaten PesawaranKwitansiMemalsukanOknum ASNPembuatan SPJpesawaran

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Anak Petani Jabat Kabidhumas Polda Lampung, Polwan Segudang Prestasi Berawal Dari Sekolah Bintara

Anak Petani Jabat Kabidhumas Polda Lampung, Polwan Segudang Prestasi Berawal Dari Sekolah Bintara

Prabowo Subianto: Kalau Pun Koruptor Lari ke Antartika, Aku Kirim Pasukan Khusus Untuk Menangkapnya

Prabowo Subianto: Kalau Pun Koruptor Lari ke Antartika, Aku Kirim Pasukan Khusus Untuk Menangkapnya

Polres Lampung Barat Lakukan Patroli Sekala Besar untuk Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Polres Lampung Barat Lakukan Patroli Sekala Besar untuk Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram Menangkap Pelaku Pencurian

27 Oktober 2022
1
Tim Penyidik Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Pasca Penetapan HI Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Tim Penyidik Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Pasca Penetapan HI Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi

30 Januari 2025
1
Tangis Bahagia Warga Dusun Kebumen Lepas Abah Dasum yang Hendak Pergi Ibadah Umroh

Tangis Bahagia Warga Dusun Kebumen Lepas Abah Dasum yang Hendak Pergi Ibadah Umroh

28 Januari 2025
1
Kabag Ops Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Terbuka Calon Bupati di KPU Way Kanan

Kabag Ops Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Terbuka Calon Bupati di KPU Way Kanan

22 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!