RadarCyberNusantara.com | Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas PMD Kabupaten Pesawaran dan menjabat sebagai Kasi pengelola keuangan Desa berinisial TDR, Diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa kwitansi pembelanjaan barang dari toko maupun warung untuk pembuatan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun 2020 di Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Dan atas perbuatannya tersebut, sehingga membuat mantan Kades Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, berinisial RK (55) harus mendekam dalam penjara.
Hal itu disampaikan oleh terdakwa kepada awak media setelah menjalani sidang lanjutan atas dirinya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Pembuatan SPJ ADD dan DD untuk Desa Baturaja tahun 2020 itu diserahkan sepenuhnya kepada pak TRD, karena dia sudah biasa membuat SPJ ADD dan DD untuk Desa-desa lain selain Desa Baturaja,” ujar RK.
Namun yang membuat terdakwa juga heran serta tanda tanya, Kwitansi maupun Nota pembelanjaan barang yang dia serahkan kepada TRD untuk digunakan dalam pembuatan SPJ ternyata berubah total baik nominal maupun toko atau warung tempat pembelian barang-barang tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa kwitansi maupun nota pembelian barang-barang yang menggunakan anggaran ADD maupun DD tahun 2020 itu nominalnya berubah total dari kwitansi maupun nota asli yang saya serahkan kepada pak Richi, serta toko maupun warung tempat kami belanjapun sudah berbeda,” RK.
Selain itu menurutnya, cap atau stempel yang dipakai dalam kwitansi maupun nota yang ada dalam SPJ itu tidak sesuai dengan cap atau stempel yang ada pada kwitansi maupun nota yang diserahkan oleh Rukun kepada TDR.
“Yang lebih mengherankan saya, cap atau stempel yang ada di kwitansi maupun nota pembelian barang-barang dalam SPJ itu bukan cap atau stempel toko maupun warung tempat saya belanja barang-barang itu, semua itu sudah berubah termasuk toko maupun warung sudah beda.” Ungkap RK dengan nada kecewa.
Lebih lanjut terdakwa menerangkan bahwa, TDR tidak pernah koordinasi atau komunikasi dengan terdakwa dalam penggantian kwitansi maupun nota pembelian tersebut.
“Ynng jelas pak,selama ini belum pernah dia bilang,,pak ini gak sesuai notanya,, harus belanja lagi atau minta nota yg sesuai,itu gak pernah, dia langsung menggantinya,di kira kami sudah benar seperti itu,karna dia orang PMD.” Pungkas RK
Disisi lain, ketika awak media mencoba meminta tanggapan dari salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari kantor hukum Alpha Lawyers & Partners, terkait dugaan pemalsuan kwitansi maupun nota pembelian barang-barang tersebut, Yanuar Zuliansyah S.H., mengatakan bahwa seharusnya TDR itu terlibat dalam kasus ini.
“Jika melihat fakta persidangan dan keterangan klien kami (terdakwa), serta keterangan saksi-saksi, seharusnya saudara TDR ini ikut serta atau terlibat dalam perkara ini sebagai mana Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana dan pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana,” ujar Yanuar, Sabtu (31/08/2024).
Selain itu menurut Yanuar juga, TDR Diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau kwitansi.
“Selain itu saudara TDR ini diduga juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau kwitansi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak kategori VI yaitu Rp 2 miliar,” jelas Yanuar.
Untuk itu, Tim kuasa hukum terdakwa meminta Aparat Penegak Hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memeriksa atau menyelidiki dugaan keterlibatan TDR dalam kasus tersebut.
“Kami dari Tim kuasa hukum terdakwa, meminta kepada Polres Pesawaran dan Kejari Pesawaran untuk memeriksa atau menyelidiki dugaan keterlibatan saudara TDR dalam kasus klien kami ini,” kata Yanuar.
Masih menurut Yanuar, Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran dalam kasus terdakwa.
“Disini kami sebagai Tim kuasa hukum merasa heran dan bertanya, bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan perkara klien kami ini kok saudara Richi tidak dikenakan pasal 55,56, dan 263 KUHP. Sementara TDR ini adalah satu-satunya orang yang membuat SPJ itu,” ucap Yanuar.
Selain itu menurut Yanuar, Tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kinerja Kejari Pesawaran sesuai yang diperintahkan majelis hakim.
“Kami juga mempertanyakan perintah majelis hakim kepada Kejari Pesawaran dalam satu persidangan, untuk memeriksa rumah kediaman saudara TDR terkait Cap atau stempel palsu yang diduga digunakan oleh saudara TDR muntuk pembuatan SPJ Desa Baturaja itu.” Pungkas Yanuar.
Dilain pihak, awak media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada TDR terkait hal itu melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun berkali-kali kami minta klarifikasi dan konfirmasi darinya mengatakan bahwa konfirmasinya sesuai dengan apa yang Dia sampaikan saat persidangan.
“Terkait konfirmasi yg abang minta sy hanya menyampaikan yg sesuai dng keterangan sy pada saat dipersidangan 🙏,” ujar TDR singkat. | Tim.