RadarCyberNusantara.Id | Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan pengungkapan kasus korupsi di Indonesia. Berbagai skandal yang melibatkan pejabat, politisi, hingga perusahaan besar semakin membuktikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di negeri ini.
Jumlah uang negara yang hilang akibat korupsi mencapai miliaran rupiah, membuat masyarakat semakin geram dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hal itu seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, dimana Dana anggaran program kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yang bersumber dari dana APBD 2024 total anggarannya sebesar Rp.4.625.966.733, diduga diselewemgkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lampung Tengah, Yos Devera, S.Pd., M.M.
Menurut Narasumber media ini yang dapat dipercaya, ada beberapa program kegiatan yang diduga telah terjadi praktek korupsi, Minggu (15/06/2025).
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum kepala BPPD tersebut antaralain, yaitu terletak pada program kegiatan
1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebesar Rp.3.213.361.933.
> Administrasi keuangan perangkat daerah sebesar Rp. 2.650.790.833.
2. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Rp. 120.250. 000.
3. Pemeliharaan milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah Rp. 117.500.000.
4. Program penelitian dan pengembangan daerah Rp. 1.052.643.500.
5. Penelitian dan pengembangan bidang sosial dan kependudukan Rp. 123.686.000.
6. Penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan Rp. 472.263.000.
7. Pengembangan inovasi dan teknologi Rp.225.000.000.
“Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yang diduga telah dikorupsi oknum kepala dinas tersebut,” ujar narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.
Masih menurutnya “Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kepala BPPD Yos Devera tersebut, dengan melakukan Mark Up dan pemalsuan SPJ anggaran program kegiatan penelitian dan pengembangan daerah. Besarnya nominal jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu,” terangnya.
Selanjutnya jelasnya, “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan,” jelasnya.
Selain itu dia pun mengungkapkan, “Ada dugaan beberapa kegiatan penelitian dan pengembangan daerah tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap SPJ anggarannya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.” Tutupnya.
Tentunya akibat perbuatan oknum Kepala BPPD tersebut, merugikan keuangan negara/daerah dan masyarakat.
Untuk itu, guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian keuangan negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti; KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kepala BPPD Lampung Tengah, Yos Devera beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk keberimbangan berita, tim media mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Dinas melaui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas BPPD tidak memberikan jawabannya, dan hanya menjawab salam dari tim media. | Tim.