RadarCyberNusantara.Id | Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan yang wajib digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari potensi bahaya di tempat kerja. APD dirancang untuk meminimalkan risiko cedera atau penyakit akibat kerja.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pasal 14 Undang-Undang ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
Peraturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya di tempat kerja, serta mewajibkan pekerja untuk menggunakan APD tersebut.
Penggunaan APD sangat penting untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja, mencegah kecelakaan kerja, dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang lain yang berada di lingkungan kerja.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permennaker nomor 8 tahun 2010 tersebut diduga dilanggar oleh PT Perindo yang bergerak dibidang Ekspor biji kopi, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Kota Bandar Lampung.
Informasi tersebut didapatkan oleh Tim Media dari seorang Pekerja di perusahaan tersebut berinisial AR (37), yang mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) dari perusahaan.
“Yang mendapatkan APD itu hanya Karyawan tetap, sementara kami yang hanya buruh harian lepas tidak mendapatkan APD, padahal resiko keselamatan dan kesehatan kerja sama saja antara karyawan tetap maupun buruh harian lepas,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, para pekerja kasar maupun buruh harian lepas pernah protes untuk mendapatkan APD.
“Kami waktu itu pernah melakukan protes agar kami mendapatkan APD sama dengan Karyawan tetap, namun justru kami disuruh berhenti bekerja oleh Animernya, sehingga terpaksa kami beli APD sendiri,” terangnya.
Selain itu menurutnya, gaji mereka dipotong oleh mandornya setiap hari sebesar Rp.50.000., untuk BPJS, namun BPJS nya kosong.
“Kami setiap hari dipotong Rp.50.000., dari gaji oleh mandor yang katanya untuk BPJS, namun barcode saat di scan BPJS nya koson,” tuturnya.
Sementara untuk jam kerja, para buruh harian lepas dan pekerja kasar tersebut harus bekerja sampai jam 17.00.WIB. setiap hari.
“Kami bekerja sampai jam 17.00.,WIB, setiap hari, sedangkan yang dihitung lembur mulai dari jam 18.00. sampai dengan selesai,” katanya.
Yang lebih mirisnya lagi katanya, Karyawan tetap mendapatkan jatah Susu setiap hari, namun untuk buruh harian lepas tidak mendapatkan jatah susu.
“Setiap hari karyawan tetap mendapatkan jatah susu, namun kami yang pekerja kasar dan buruh harian lepas tidak mendapatkan jatah susu,” ucapnya dengan nada kecewa.
Saat awak media meminta konfirmasi dan keterangan dari pihak Perusahaan, dan ditemui oleh Idris, selaku wakil Anemer. Dan dia membantah informasi dari nara sumber media ini.
” Tidak benar itu, semua di kasih perusahaan helm dan rompi , kalau masker dan helm itu, bagian diproduksi aja buruh tidak karena ngap,
Sepatu buruh tanggung sendiri ,buruh itu harian lepas bukan outsourcing ,mereka tidak pake lamaran kerja cuma KTP, buruh kerja dari jam 08 sampai jam 17.00, lembur jarang, gak ada yang protes disini yang mau kerja aja, soal susu itu urusan sendiri sendiri karyawan ya karyawan buruh ya buruh , kita hanya penyedia buruh Namanya PT,HMS (Haji masura).gaji dipotong 20 ribu untuk BPJS kesehatan aja bukan ketenagakerjaan,” ujar Idris.
Pengusaha yang tidak menyediakan APD sesuai peraturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pekerja yang tidak menggunakan APD yang telah disediakan dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai kebijakan perusahaan.
Untuk itu mereka berharap agar Dinas Tenaga Provinsi Lampung maupun Disnaker Kota Bandar Lampung, stackholder yang lainnya agar dapat mengawasi dan memperingatkan pengusaha yang tidak menjalankan UU maupun Permennaker demi keselamatan dan kesehatan para pekerja atau buruh. | Zul.