• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga PT PERINDO Melanggar UU no 1 Tahun 1970, Dan Permennaker nomor 8 Tahun 2010 Tentang APD

Admin RCN by Admin RCN
12 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal, Kesehatan, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Diduga PT PERINDO Melanggar UU no 1 Tahun 1970, Dan Permennaker nomor 8 Tahun 2010 Tentang APD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan yang wajib digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari potensi bahaya di tempat kerja. APD dirancang untuk meminimalkan risiko cedera atau penyakit akibat kerja.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pasal 14 Undang-Undang ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.

Peraturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya di tempat kerja, serta mewajibkan pekerja untuk menggunakan APD tersebut.

Penggunaan APD sangat penting untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja, mencegah kecelakaan kerja, dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang lain yang berada di lingkungan kerja.

Baca Selanjutnya

Jurnalisme Berkelanjutan untuk Energi Hijau : PGE Ulu Belu dan Media Partner Bersinergi Pada AJP 2025

Kades Di Kecamatan Tanjung Bintang Pertanyakan Dana Yang Sudah Disetor Untuk Bimtek

Langkah Serius Pemprov Lampung, Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern

Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permennaker nomor 8 tahun 2010 tersebut diduga dilanggar oleh PT Perindo yang bergerak dibidang Ekspor biji kopi, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Kota Bandar Lampung.

Informasi tersebut didapatkan oleh Tim Media dari seorang Pekerja di perusahaan tersebut berinisial AR (37), yang mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) dari perusahaan.

“Yang mendapatkan APD itu hanya Karyawan tetap, sementara kami yang hanya buruh harian lepas tidak mendapatkan APD, padahal resiko keselamatan dan kesehatan kerja sama saja antara karyawan tetap maupun buruh harian lepas,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, para pekerja kasar maupun buruh harian lepas pernah protes untuk mendapatkan APD.

“Kami waktu itu pernah melakukan protes agar kami mendapatkan APD sama dengan Karyawan tetap, namun justru kami disuruh berhenti bekerja oleh Animernya, sehingga terpaksa kami beli APD sendiri,” terangnya.

Selain itu menurutnya, gaji mereka dipotong oleh mandornya setiap hari sebesar Rp.50.000., untuk BPJS, namun BPJS nya kosong.

“Kami setiap hari dipotong Rp.50.000., dari gaji oleh mandor yang katanya untuk BPJS, namun barcode saat di scan BPJS nya koson,” tuturnya.

Sementara untuk jam kerja, para buruh harian lepas dan pekerja kasar tersebut harus bekerja sampai jam 17.00.WIB. setiap hari.

“Kami bekerja sampai jam 17.00.,WIB, setiap hari, sedangkan yang dihitung lembur mulai dari jam 18.00. sampai dengan selesai,” katanya.

Yang lebih mirisnya lagi katanya, Karyawan tetap mendapatkan jatah Susu setiap hari, namun untuk buruh harian lepas tidak mendapatkan jatah susu.

“Setiap hari karyawan tetap mendapatkan jatah susu, namun kami yang pekerja kasar dan buruh harian lepas tidak mendapatkan jatah susu,” ucapnya dengan nada kecewa.

Saat awak media meminta konfirmasi dan keterangan dari pihak Perusahaan, dan ditemui oleh Idris, selaku wakil Anemer. Dan dia membantah informasi dari nara sumber media ini.

” Tidak benar itu, semua di kasih perusahaan helm dan rompi , kalau masker dan helm itu, bagian diproduksi aja buruh tidak karena ngap,
Sepatu buruh tanggung sendiri ,buruh itu harian lepas bukan outsourcing ,mereka tidak pake lamaran kerja cuma KTP, buruh kerja dari jam 08 sampai jam 17.00, lembur jarang, gak ada yang protes disini yang mau kerja aja, soal susu itu urusan sendiri sendiri karyawan ya karyawan buruh ya buruh , kita hanya penyedia buruh Namanya PT,HMS (Haji masura).gaji dipotong 20 ribu untuk BPJS kesehatan aja bukan ketenagakerjaan,” ujar Idris.

Pengusaha yang tidak menyediakan APD sesuai peraturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pekerja yang tidak menggunakan APD yang telah disediakan dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai kebijakan perusahaan.

Untuk itu mereka berharap agar Dinas Tenaga Provinsi Lampung maupun Disnaker Kota Bandar Lampung, stackholder yang lainnya agar dapat mengawasi dan memperingatkan pengusaha yang tidak menjalankan UU maupun Permennaker demi keselamatan dan kesehatan para pekerja atau buruh. | Zul.

 

Dilihat: 3

Terkait

Tags: APDBandar LampungBPJS KetenagakerjaanburuhPT

Related Posts

Jurnalisme Berkelanjutan untuk Energi Hijau : PGE Ulu Belu dan Media Partner Bersinergi Pada AJP 2025
Nasional

Jurnalisme Berkelanjutan untuk Energi Hijau : PGE Ulu Belu dan Media Partner Bersinergi Pada AJP 2025

12 Agustus 2025
1
Kades Di Kecamatan Tanjung Bintang Pertanyakan Dana Yang Sudah Disetor Untuk Bimtek
Lampung

Kades Di Kecamatan Tanjung Bintang Pertanyakan Dana Yang Sudah Disetor Untuk Bimtek

12 Agustus 2025
1
Langkah Serius Pemprov Lampung, Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern
Gubernur

Langkah Serius Pemprov Lampung, Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern

12 Agustus 2025
1
HUT ke-80 RI di Menara Siger Bakal Spektakuler, Bupati Egi: View Terindah se-Indonesia
Lampung

HUT ke-80 RI di Menara Siger Bakal Spektakuler, Bupati Egi: View Terindah se-Indonesia

12 Agustus 2025
1
Sambut HUT RI Ke-80, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Bersama Bhabinsa ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Lampung

Sambut HUT RI Ke-80, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Bersama Bhabinsa ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

12 Agustus 2025
1
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Merak
Hukum dan Kriminal

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Merak

12 Agustus 2025
1
Waspada Kejahatan: Percobaan Curat Kembali Terjadi Di Kos-kosan Di Wilayah Kota Bandar Lampung
Hukum dan Kriminal

Waspada Kejahatan: Percobaan Curat Kembali Terjadi Di Kos-kosan Di Wilayah Kota Bandar Lampung

11 Agustus 2025
1
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Ramadhona (RBL), Ikuti Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025
Nasional

Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Ramadhona (RBL), Ikuti Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

11 Agustus 2025
1
Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Cegah Monopoli dan Jaga Ketahanan Pangan
Lampung

Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Cegah Monopoli dan Jaga Ketahanan Pangan

11 Agustus 2025
1
Kepala Desa Bumi Tinggi Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Bumi Agung
Lampung

Kepala Desa Bumi Tinggi Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Bumi Agung

11 Agustus 2025
1
Next Post
Kades Di Kecamatan Tanjung Bintang Pertanyakan Dana Yang Sudah Disetor Untuk Bimtek

Kades Di Kecamatan Tanjung Bintang Pertanyakan Dana Yang Sudah Disetor Untuk Bimtek

Jurnalisme Berkelanjutan untuk Energi Hijau : PGE Ulu Belu dan Media Partner Bersinergi Pada AJP 2025

Jurnalisme Berkelanjutan untuk Energi Hijau : PGE Ulu Belu dan Media Partner Bersinergi Pada AJP 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kasus Bang Jago Oknum Brimob Lampung Terkesan “Letoy”, 13 Organisasi Tergabung Harap Hukum Ditegakkan

1 Desember 2023
1
Gerindra Usulkan Giri dan Bernas Jadi Ketua DPRD Provinsi dan Kota

Gerindra Usulkan Giri dan Bernas Jadi Ketua DPRD Provinsi dan Kota

31 Juli 2024
1
Tekab 308 Presisi Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Pelaku UU ITE Polda DIY

Tekab 308 Presisi Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Pelaku UU ITE Polda DIY

1 Februari 2024
1
Seorang ABH Naik Ke Atap Rumah dan Curi Uang Jutaan Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Seorang ABH Naik Ke Atap Rumah dan Curi Uang Jutaan Diringkus Polsek Blambangan Umpu

2 Juni 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!