RadarCyberNusantara.Id | Mempekerjakan anak di bawah umur memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pengusaha yang melanggar larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Hal itu diduga terjadi di PT SUCDEN COFFEE INDONESIA yang berlokasi di Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, yang mempekerjakan anak yang masih berusia 16 tahun.
Diketahui seorang anak dibawah umur berinisial MO (16) yang bekerja di perusahaan tersebut sebagai buruh harian lepas, mengalami kecelakaan beberapa waktu yang lalu, dikarenakan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
“Kaki saya terkilir akibat terlindas Ban Kompayer hingga bengkak dan terkilir dikarenakan tidak memakai sepatu Safety sebagai Alat Pelindung Diri,” ujarnya kepada RadarCyberNusantara.Id, Rabu, (06/08/2025).
Masih menurut warga Cinta Maya, Kecamatan Ketibung tersebut, setelah kejadian tersebut dirinya diberi uang oleh mandor nya yang bernama Maman.
“Setelah kejadian itu, saya dikasih uang Rp. 50.000., oleh pak Maman, mandor nya, untuk upah urut,” katanya.
Untuk itu, diduga PT SUCDEN Indonesia melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi.
“Pasal 68 melarang pengusaha mempekerjakan anak. Pasal 185 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ini, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.”
Dan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014):
Pasal 76I tentang eksploitasi anak dilanggar, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Lebih lanjut awak media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada pihak PT SUCDEN Indonesia, dan bertemu dengan Animernya yang bernama Sueb, dan dia menjelaskan bahwa Perusahaan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
“Perusahaan bertanggung jawab penuh atas pengobatan Miko sampai sembuh dan kompensasi membayar penghasilan sesuai dengan gaji harian buruh selama dia belum sembuh,” ujar Sueb.
Namun yang aneh dan jadi tanda tanya pernyataan dari Maman selaku mandor diperusahaan tersebut adalah, pemberian APD hanya kepada Karyawan tetap.
” Yang diberi APD hanya karyawan, kalau buruh harian lepas tidak ,” terang Maman.
Untuk melindungi buruh dan sangsi pelanggaran yang dilakukan PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, maka diminta kepada Dinas tenaga kerja Bandarlampung, Dinas tenaga kerja Provinsi Lampung, dan Kementerian ketenaga kerjaan Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penindakan ke PT SUCDEN COFFEE INDONESIA./Zul