• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga PT SUCDEN COFFEE INDONESIA Melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Admin RCN by Admin RCN
6 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Diduga PT SUCDEN COFFEE INDONESIA Melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Mempekerjakan anak di bawah umur memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pengusaha yang melanggar larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Hal itu diduga terjadi di PT SUCDEN COFFEE INDONESIA yang berlokasi di Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, yang mempekerjakan anak yang masih berusia 16 tahun.

Diketahui seorang anak dibawah umur berinisial MO (16) yang bekerja di perusahaan tersebut sebagai buruh harian lepas, mengalami kecelakaan beberapa waktu yang lalu, dikarenakan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

“Kaki saya terkilir akibat terlindas Ban Kompayer hingga bengkak dan terkilir dikarenakan tidak memakai sepatu Safety sebagai Alat Pelindung Diri,” ujarnya kepada RadarCyberNusantara.Id, Rabu, (06/08/2025).

Baca Selanjutnya

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH

Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda

Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak

Masih menurut warga Cinta Maya, Kecamatan Ketibung tersebut, setelah kejadian tersebut dirinya diberi uang oleh mandor nya yang bernama Maman.

“Setelah kejadian itu, saya dikasih uang Rp. 50.000., oleh pak Maman, mandor nya, untuk upah urut,” katanya.

Untuk itu, diduga PT SUCDEN Indonesia melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi.
“Pasal 68 melarang pengusaha mempekerjakan anak. Pasal 185 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ini, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.”

Dan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014):
Pasal 76I tentang eksploitasi anak dilanggar, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Lebih lanjut awak media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada pihak PT SUCDEN Indonesia, dan bertemu dengan Animernya yang bernama Sueb, dan dia menjelaskan bahwa Perusahaan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Perusahaan bertanggung jawab penuh atas pengobatan Miko sampai sembuh dan kompensasi membayar penghasilan sesuai dengan gaji harian buruh selama dia belum sembuh,” ujar Sueb.

Namun yang aneh dan jadi tanda tanya pernyataan dari Maman selaku mandor diperusahaan tersebut adalah, pemberian APD hanya kepada Karyawan tetap.

” Yang diberi APD hanya karyawan, kalau buruh harian lepas tidak ,” terang Maman.

Untuk melindungi buruh dan sangsi pelanggaran yang dilakukan PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, maka diminta kepada Dinas tenaga kerja Bandarlampung, Dinas tenaga kerja Provinsi Lampung, dan Kementerian ketenaga kerjaan Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penindakan ke PT SUCDEN COFFEE INDONESIA./Zul

Dilihat: 14

Terkait

Tags: Anak Bawah UmurBandar LampungDisnakerperusahaan

Related Posts

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH
Hukum dan Kriminal

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH

6 Agustus 2025
1
Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda
Hukum dan Kriminal

Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda

6 Agustus 2025
1
Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak
Hukum dan Kriminal

Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak

6 Agustus 2025
1
Pemindahan TPS ke Pasar Dekon Mulai Berangsur, Langkah Awal Revitalisasi Pasar
Lampung

Pemindahan TPS ke Pasar Dekon Mulai Berangsur, Langkah Awal Revitalisasi Pasar

6 Agustus 2025
1
Jelang Kemerdekaan, PLN Gelar Temu Pelanggan Potensial: Energi Andal untuk Lampung Maju dan Berkelanjutan
Kota Bandar Lampung

Jelang Kemerdekaan, PLN Gelar Temu Pelanggan Potensial: Energi Andal untuk Lampung Maju dan Berkelanjutan

6 Agustus 2025
1
Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Lampung

Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

6 Agustus 2025
1
Tongkat Komando Danrem 043/Gatam Diserahterimakan
Ragam

Tongkat Komando Danrem 043/Gatam Diserahterimakan

6 Agustus 2025
1
Polres Lampung Selatan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Rodhotul Muta’allimin, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas
Lampung

Polres Lampung Selatan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Rodhotul Muta’allimin, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

6 Agustus 2025
1
Sertu Didik Taufik Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan (PKH) Dikampung Serupa Indah
Lampung

Sertu Didik Taufik Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan (PKH) Dikampung Serupa Indah

6 Agustus 2025
1
Gelar Giat Pendidikan Sebaya Anti Narkotika, BNNK Lampung Selatan: Wujudkan Sekolah Bersinar
Lampung

Gelar Giat Pendidikan Sebaya Anti Narkotika, BNNK Lampung Selatan: Wujudkan Sekolah Bersinar

6 Agustus 2025
1
Next Post
Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda

Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Mengawali Kinerjanya Pada Tahun 2025, Jajaran Polres Lampung Timur, Berhasil Mengungkap 19 Kasus Dugaan Tindak Pidana

Mengawali Kinerjanya Pada Tahun 2025, Jajaran Polres Lampung Timur, Berhasil Mengungkap 19 Kasus Dugaan Tindak Pidana

12 Februari 2025
1
Polda Lampung Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

Polda Lampung Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

28 Agustus 2024
1

Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona Menghadiri Acara Penerimaan Kontingen PORPROV Lampung IX Kabupaten Pesawaran Tahun 2022

16 Desember 2022
1
Demokratisasi Informasi Tanpa Kesadaran Etik, Melahirkan Lahan Subur Bagi Hoax

Demokratisasi Informasi Tanpa Kesadaran Etik, Melahirkan Lahan Subur Bagi Hoax

4 Juli 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!