RadarCyberNusantara.Id | Indikasi adanya penyimpangan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU 24.355.95 yang terletak di jl.Lintas Timur Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa ( 25/2/2025).
Hal tersebut terlihat jelas oleh awak media ketika ikut antri mengisi BBM di SPBU 24.355.95, pengecor secara bebas beraktivitas dan beberapa kendaraan modifikasi yang melakukan pengisian BBM yang berulang kali sehingga menimbulkan antrian yang cukup panjang.
Dari pengamatan awak media banyak kendaraan motor,mobil sedan,mobil truk yang sepertinya sudah di modivikasi dan terlihat juga kendaraan jenis pick up membeli BBM subsidi jenis solar dan pertalite dengan menggunakan Jerigen dan terlihat jelas aktivitasnya memuat solar bolak balik ke SPBU dengan beberapa kali mengisi BBM jenis pertalite dan solar dan ketika awak media coba mengkonfirmasi ke beberapa pengecor, mereka berkilah sudah dapat izin dari pihak SPBU dengan menggunakan banyak Barcode yang memang sudah di siapkan ungkap mereka.
Kuat dugaan ada oknum SPBU 24.355.95 dengan sengaja melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite maupun solar kepada para pengecor.
Guna menerbitkan berita yang berimbang,awak media mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut ke pengawas SPBU 24.355.95 yang bernama Agus melalui petugas pengecor,namun di katakan sedang tidak di tempat.
Sementara menurut keterangan beberapa warga di sekitar lokasi SPBU 24.355.95 yang di jumpai awak media terkait aktivitas pengecoran BBM subsidi tersebut mengatakan bahwa hal itu sudah biasa terjadi pada SPBU tersebut.
“Itu sudah biasa di lakukan SPBU 24.355.95 ada yang pakai motor dan mobil yang tangkinya sudah di modifikasi untuk menampung BBM subsidi jenis solar maupun pertalite dalam jumlah besar dan ada juga yang pakai derigen,” terangnya.
Bahwasannya jelas sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM Subsidi sesuai Undang – Undang Nomor 27 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Saat awak media RadarCyberNusantara.Id mencoba meminta konfirmasi kepada pengawas SPBU 24.355.95 yang bernama Agus melalui pesan singkat wattshappnya mengatakan sudah sesuai aturan.
“Pengisian sudah sesuai aturan pak, jika ada kendaraan yang mau beli/isi bbm ada barcode dan sesuai nopol mobil ya di isi pak,” ujar Agus melalui pesan wattshappnya, Rabu (26/02/2025).
Agus juga membantah adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan derigen maupun motor dan mobil yang telah dimodifikasi.
“Tidak ada mobil yang isi pake derigen dan modifikasi” tandanya.
Salah satu fungsi dan peran Media sebagai sosial kontrol,terkait subsidi BBM tidak tepat sasaran,maka kami akan menyampaikan hal tersebut ke SP Region Manager Sales Sumbagsel MOR II Palembang agar turun langsung dan mengcroscek ke SPBU 24.355.95 termasuk cek CCTV dan juga menghentikan pasokan jenis BBM solar dan pertalite subsidi yang tidak tepat sasaran dan dapat merugikan masyarakat dan Negara. | Tim.