• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga Suami di Kriminalkan, Ketua DPW PWDPI Riau Minta Keadilan

Admin RCN by Admin RCN
26 September 2023
in Hukum dan Kriminal, Nasional, POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Merasa suaminya dikriminalisasikan oleh oknum notaris serta rentenir, Ketua Dedwan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Riau, Fifit Lidya Alsyah, minta Aparat Penegak Hukum untuk membebaskan suaminya, Iptu.Ferru Kamsul Asnawi yang notabenenya sebagai abdi negara Anggota Polisi di Polda Riau.

Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya juga minta kepada Aparat penegak hukum agar mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan surat akte hak guna bangunan (HGB) oleh oknum notaris dan reternir.

“kami merasa telah dizolimi, suami saya Dikriminalkan, saya minta kepada Aparat penegak hukum Polda Riau tidak tebang pilih dan berpihak dalam melakukan proses penegakan hukum. Perkara suami saya adalah pinjam uang, kenapa kok dipidanakan,”keluh ketua DPW PWDPI kepada para awak media group PWSPI pada Selasa (26/9/2023).

Ketua PWDPI Riau, menceritakan kronologi kejadian pada Tanggal 20 oktober Tahun 2004, suaminya Ferri k Asnawi, pinjam uang kepada Suparman diduga oknum rentenir, sebesar Rp130 juta, dengan menyerahkan jaminan sertifikat (HGB) rumahnya kepada Suparman dengan dibuat surat perjanjian hutang piutang ditanda tangani oleh kedua belah pihak tentang bunga pertahun yang harus dibayar sebesar Rp7-12 juta.

Baca Selanjutnya

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

“Lalu setelah menandatangani surat tersebut , Suparman mennyerahkan uang pinjaman kepada suami saya didalam mobil dan sekaligus mennyerahkan jaminan sertifikat tanah,”ungkap Lidya.

Setelah transaksi pinjaman uang selesai masih kata Lidya Suaminya Ferri berangkat kekantor dan kembali beraktivitas seperti biasa. Sementara itu, bunga yang harus dibayar sesuai dgn isi perjanjian tersebut dimulai dari 20 Oktober 2005 sampai dengan 20 Oktober 2017. Ada keanehan pada pembayaran tertanggal 20 Oktober 2018 Suparman menolak dan malah mengirimkan somasi untuk penebusan jaminan senilai R400 juta dan minta pengosongan rumah dalam waktu 24 jam dengan melayangkan surat somasi oleh kuasa hukum Suparman atas nama, Syafrizal Andiko disertai melampirkan sertifikat HGB yang sudah beralih nama dari yang sebelumnya bernama Indra Alamsyah menjadi Suparman.

“Saya dan suami saya kaget, sebab dalam pencatatan BPN dan proses nya dilakukan pada hari dan waktu sama dengan penyerahan uang pinjaman yang berada di 2 tempat yang berbeda pencatatan itu dan proses Akte Jual Beli (AJB) dilakukan di Kampar jalan Pasir Putih, sementara penyerahan uang di M.Yamin, Kota Pekanbaru dekat kantor Polresta Pekanbaru,”Kata Ketua DPW PWDPI.

Ketua PWDPI Riau juga mengatakan setelah menerima somasi dia dan suaminya Ferri langsung mengecek ke kantor notaris fanessa ihsandora di Jalan pasir putih untuk mennannyakan menyangkut produk yang dibuat oleh pihak notaris, terkait proses pembuatan AJb serta turunannya yang tidak pernah di hadiri oleh suami Lidya Ferri.

“Setelah ada surat AJB Atas nama Suparman yang dikeluarkann oleh notaris kami mendatangi kantor notaris untuk menanyakan proses pembuatan akte, sebab suami saya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Ini jelas pemalsuan,”kata Lidya

Lidya juga heran dan mempertanyakan bagaimana bisa pencatatan di kantor BPN Atas peralihan nama dari Indra Alamsyah kepada Suparman dilakukan di hari yang sama dan jam yang sama dgn penyerahan uang pinjaman. Namun fanessa ihsandora sebagai notaris produk tersebut tidak berkenan berjumpa dengann pihaknya.

“Bahkan saya dan suami saya tiga kali mendatangi kantor notaris namun pihak notaris tidak mau menemui kami, dengan alasan notaris sedang tidak ada ditempat,”ujarnya.

Ketua PWDPI Riau, mengaku tambah terkejut lagi ketika suaminya mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari pihak Polda Riau subdit 4 dengan untuk menghadap Ipda Edi Siswanto, sebagai penyidik untuk dibuat BAP nya.

“sebelum kami ke subdit 4 menghadap pak Edi Siswanto kami meminta petunjuk dan diarahkan untuk menghadap bapak Irwasda Polda Riau. Beliau mengintruksikan kepada kami untuk membuat laporan mengenai pemalsuan tandatangan dan AJB palsu ke SPKT Polda riau.dan selain itu kami diminta untuk koperatif atas panggilan tersebut. pangilan ini dilakukan terus menerus sampai akhir nya ditahap 2 kasus dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru. Tetapi kasus suami saya dilimpahkan di kejaksaan n
Negeri Bangkinang dan ahirnya disidangkan dan telah putus ingkrah yang merugikan kami atas tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh suami saya dengan pasal UU KUHAP No.167 ayat :1,”bener Lidya.

Lidya menambahkan akibat dugaan Dikriminalkan dan penuh rekayasa kasus hutang piutang suaminya harus menerima sanksi hukum dengan vonis 6 bulan kurungan.

“Padahal suami saya polisi bagaimana kalau minimal masyarakat yang tidak tau apa-apa. Kok bisa pihak APH membela rentenir yang jelas-jelas sudah menindas. Suami saya. Artinya dengan kasus yang menimpa suami saya oknum aparat dan notaris melindungi dan melegalkan praktek rentenir yang bunganya mencekik leher rakyat. Suami saya sama saja habis jatuh tertimpa tangga,”keluhnya.

Ketua PWDPI Riau, Lidya akan terus memperjuangkan suaminya, dan akan minta bantuan hukum kepada organisasi per tempatnya bernaung untuk mencari keadilan.

“Sebagai orang yang terzolimi, saya akan terus mencari keadilan, saya juga rencana akan minta bantuan organisasi pers saya pusat, serta kemabes polri serta pemerintah pusat yang terkait,”pungkas Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya, dengan meneteskan air mata. | Red.

Dilihat: 208

Terkait

Tags: KetuakriminalisasiPWDPIRiau

Related Posts

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni
Hukum dan Kriminal

90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

22 Agustus 2025
1
Inovatif dan Berdedikasi: Iptu Made Agus Dwi Dayana, S.H., Menjadi Contoh bagi Rekan- Rekannya
Lampung

Inovatif dan Berdedikasi: Iptu Made Agus Dwi Dayana, S.H., Menjadi Contoh bagi Rekan- Rekannya

22 Agustus 2025
1
Darmawan S.H.,M.H., Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Sebagai Teladan Bhayangkara Sejati
Hukum dan Kriminal

DPD PWRI Lampung, Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan/Jurnalis

22 Agustus 2025
1
Next Post

Polisi Peduli Masyarakat, Kapolres Beri Santunan Anak Penderita Kulit Sensitif di Way Kanan

Pasca Pilkakam 2023 dan Jelang Pemilu 2024, Polsek Banjar Agung Gelar KRYD di Dua THM

Jalin Sinergitas Antar Instansi Forkopimda Propinsi Lampung Danrem 043/Gatam Kunjungi Kejati Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers, Dan Wartawan Tidak Harus Ikuti UKW

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers, Dan Wartawan Tidak Harus Ikuti UKW

10 April 2024
1
Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

10 Oktober 2024
1
Rumah Adat Yang Mendesak Untuk Membangun Jiwa dan Raga Suku Bangsa Indonesia Yang Bermartabat & Luhur

Rumah Adat Yang Mendesak Untuk Membangun Jiwa dan Raga Suku Bangsa Indonesia Yang Bermartabat & Luhur

5 Januari 2025
1
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Disdikbud Provinsi Lampung Keluarkan SE

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Disdikbud Provinsi Lampung Keluarkan SE

3 Maret 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!