RadarCyberNusantara.Id | Tambang batu ilegal, atau pertambangan batu tanpa izin, merupakan kegiatan penambangan batu yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Aktivitas ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana serta administratif.
Hal itu seperti yang terjadi di jalan Prof Dr Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Diduga ada kegiatan penambangan batu Ilegal yang berlindung dibalik perusahaan stockpile batu bara.
Menurut warga sekitar berinisial NS (55), tambang batu dan Stokpile batu bara yang masih beroperasi saat ini adalah milik Alfat perusahaan asal Palembang ,mereka keluar masuk lewat depan Stofel batu bara malam hari , Stofkfel ini masuk wilayah desa Suka negara.
“Tambang batu dan Stokfel batu bara yang masih beroperasi ini milik apart perusahaan dari palembang , mereka keluar masuk lewat , Stokfel batu bara ini pada malam hari. Stokfel batu bara ini masuk wilayah desa Sukabanjar,” ujarnya.
Saat Media Radarcybernusantara.id. meminta keterangan dari Kepala d Desa Sukanegara, Heri Tamtomo, dia mengatakan bahwa Stockpile milik ALFAT ini sudah ada izin dari lingkungan tapi kalau tambang batu dia malah tidak tahu dan mereka tidak pernah minta izin ke Kepala Desa.
” Stokpile batu bara milik ALFAT ini sudah ada izinnya dari lingkungan tapi kalau tambang batu saya malah tidak tahu dan mereka tidak pernah minta izin ke Kepala Desa, hanya Stockpile yang mereka minta izin,” kata Heri Tamtomo.
Ketika media mengkonfirmasi ke Stokpile, dan hanya bertemu dengan security yang bernama Adul (30) dan awak media meminta untuk bertemu dengan pemilik tambang dia mengatakan, pemilik tidak pernah kelokasi yang mengatakan benar mereka mengelola batu bara dan sudah ada izin ,ketika ditanya soal tambang batu Adul mengatakan itu untuk konsumsi sendiri.
“Pemilik tidak pernah kelokasi, benar kami mengelola batu bara, Tambang Batu belah untuk konsumsi sendiri ,”kata Adul.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa meminta keterangan dari pengelola tambang batu yang diduga ilegal tersebut, dikarenakan menurut security perusahaan tersebut pemilik perusahaan jarang ada di lokasi.
Penambangan ilegal sering kali tidak memperdulikan kelestarian lingkungan, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk bagi ekosistem dan lingkungan sekitar. Pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus milyar Rupiah) dan selain sanksi pidana pelaku juga dikenakan sanksi administrasi seperti pencabutan izin atau penutupan usaha.
Karena akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan ,mendesak pihak seperti , aparat desa,UPT , Dinas lingkungan hidup, POLRI, TNI dan pihak pihak terkait untuk melakukan penyelidikan. | Tim.