Diduga Telantarkan Buruh, PT KKJM Juga Disinyalir Mendompleng Pajak Ranmor

waktu baca 4 menit
Jumat, 10 Apr 2026 15:22 4 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Menelantarkan buruh merujuk pada tindakan pengusaha atau pemberi kerja yang mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Secara umum, praktik ini mencakup beberapa bentuk pelanggaran berikut:

*Pelanggaran Hak Finansial: Tidak membayarkan upah atau gaji sesuai dengan UMK atau UMP, serta tidak memberikan tunjangan yang menjadi hak pekerja, contohnya THR.

* Pengabaian Perlindungan Sosial: Mempekerjakan buruh tanpa mendaftarkan mereka ke dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

* Ketidakjelasan Status Kerja: Mempekerjakan buruh tanpa kontrak atau perjanjian kerja tertulis yang jelas, sehingga mengaburkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Tindakan menelantarkan buruh dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan karena dapat memicu konflik industrial dan merusak taraf hidup pekerja.

Hal itu seperti yang diduga dilakukan oleh, PT Kawan Kita Jaya Mandiri (KKJM) yang bergerak dibidang jasa angkutan (expedisi) beralamat di jalan Sukarno-Hatta, no 67, Kampung Suka Mulya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Menurut salah satu buruh/pekerja yang bernama Taslim (48), dirinya sejak pertengahan Februari 2026 yang lalu, sudah tidak bekerja lagi dengan status yang tidak jelas.

“Sejak pertengahan Februari 2026 saya sudah tidak bekerja lagi, tapi status saya tidak jelas apakah saya dipecat, atau diistirahatkan sementara, tidak ada keterangan resmi dari pihak perusahaan,” ujar Taslim, Jum’at (10/04/2026).

Masih menurut Taslim, dirinya sudah bekerja selama lebih kurang 8 (Delapan) tahun di PT KKMJ, dengan berawal dengan melamar pekerjaan secara resmi.

“Saya bekerja di PT KKMJ itu sudah kurang lebih delapan tahun, dan awal masuk dengan melalui prosedur resmi yaitu mengajukan lamaran kerja,” ucap Taslim.

Namun menurut Taslim, dari awal bekerja hingga masa kerja delapan tahun, tidak ada perjanjian kerja atau kontrak kerja baik secara tertulis maupun lisan antara para pekerja dan pihak pengusaha atau perusahaan.

“Dari awal bekerja di PT KKMJ saya tidak ada perjanjian kerja baik secara tertulis maupun lisan antara para buruh/pekerja dengan pihak perusahaan,” terangnya.

Selain itu, PT KKMJ yang mempekerjakan buruh sekitar 80 orang, tidak mendaftarkan para pekerja atau buruhnya dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Selain itu kami para buruh ini tidak dimasukkan ke program jaminan sosial seperti BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan, dan pemberian THR kalau Hari Raya juga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, bahkan hari raya tahun ini saya tidak mendapatkan THR,” ungkap Taslim.

Yang lebih mencengangkan dan miris, PT KKMJ yang mempunyai armada angkutan jenis Fuso Tronton sebanyak 90 unit, diduga tidak patuh pada aturan pemerintah karena sebagian besar unit mobilnya diduga tidak bayar pajak.

“Dari 90 unit mobil yang dimiliki oleh PT KKMJ itu, disinyalir hanya sebagian kecil yang bayar pajak, sebagian besarnya diduga tidak bayar pajak,” tuturnya.

Adapun trik perusahaan untuk menghindari membayar pajak tersebut, menurut Taslim, saat ada inspeksi atau razia dari petugas perpajakan atau instansi terkait, unit-unit mobil nya sebagian besar diparkir jauh dari area perusahaan.

“Jadi kalau ada inspeksi atau razia dari petugas perpajakan atau instansi terkait lainnya, para supir disuruh memarkirkan mobil nya jauh dari area perusahaan.” Pungkasnya.

Dengan mempekerjakan karyawan/buruh tanpa perjanjian kerja tertulis ( terutama PKWT) PT KKMJ berpotensi melanggar aturan dan terancam sanksi pidana denda yang berkisar antara RP 5 juta hingga Rp 50 juta, sesuai dengan pasal 59 ayat (7) UU ketenaga kerjaan. Melanggar pasal 185 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, pengusaha yang membayar upah dibawah minimum dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Melanggar UU no 24 tahun 2011,tentang BPJS kesehatan / ketenaga kerjaan sanksi berupa teguran tertulis , denda , hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu , hingga penghentian izin operasional , dan penjara maksimal 8 tahun atau denda 1 miliyar.

Adapun tentang dugaan pajak kendaraan, PT KKMJ berpotensi terkena sanksi administrasi ( denda dan bunga ) hingga sanksi pidana ( penjara dan denda berkali lipat ) berdasarkan UU KUP dan UU HPP, perusahaan dapat dikenakan denda hingga 4 kali lipat pajak terutang , kurungan penjara, hingga pencabutan izin usaha dan penahanan.

Untuk keberimbangan berita, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dengan mendatangi PT KKMJ, dan ditemui oleh Security perusahaan yang bernama Hadi (20), dan dia mengatakan bahwa pimpinan tidak ada ditempat.

Selanjutnya awak media mencoba untuk meminta konfirmasi kepada pimpinan perusahaan melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. | Zul.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!