RadarCyberNusantara.Id | Pengabaian hak buruh pabrik—seperti PHK sepihak, tidak adanya BPJS, upah di bawah standar, dan kondisi kerja tidak aman—merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi memicu aksi protes, penyegelan pabrik, dan sanksi hukum. Buruh berhak memperjuangkan hak melalui mekanisme biparit, serikat pekerja, atau melaporkan ke Kemnaker/dinas terkait untuk perlindungan hukum.
Bentuk Pelanggaran Umum: Perusahaan seringkali mengabaikan BPJS Ketenagakerjaan, melanggar prosedur PHK yang sah, menahan dokumen pribadi (ijazah), dan tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal itu seperti yang diduga terjadi di gudang PT. Bangun Mitra Makmur (BMM) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, yang bergerak dibidang Distributor Semen Tiga Roda, dan bahan bangunan. Dengan buruh harian lepas kurang lebih 100 orang setiap hari.
Menurut salah seorang buruhnya yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah bekerja sejak 9 tahun dan dalam bekerja tidak pernah diberikan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja oleh perusahaan, Kamis (12/02/2026).
“Saya sudah bekerja di gudang ini sejak tahun 2017 sampai sekarang, ya manggul semen dari mobil kemobil, manggul semen dari mobil ke gudang, manggul semen dari gudang ke mobil, selama ini kami tak pernah dikasih pengaman, seperti helm, rompi, sepatu, masker atau sarung tangan, kami kalau kecelakaan ya berobat sendiri,” ujarnya.
Masih menurutnya, saat melakukan pekerjaan, tenaga kerjanya dibagi dalam beberapa kelompok kerja.
“Buruh yang kerja tiap hari 5 kelompok, setiap kelompok 10 sampai 15 orang, tiap tahun tidak ada THR, cuma dikasih 70 ribu bahkan ada yang 30 ribu,” terangnya.
Berdasarkan hak konstitusional sebagai warga negara sebagaimana di amanatkan di pasal 27 ayat 2 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan itu juga di atur di dalam undang – undang No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Pasal 81 angka 27,UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial,serta Peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,dalam pasal 55 UU no 24 tahun 2011 diancam pidana paling lama 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 milyar, dan juga di dalam pasal 185 juncto pasal 88e diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih jauh kepada Kepala Gudang maupun mandor para pekerja, terkait informasi yang didapatkan dari para buruh tersebut, awak media bertemu langsung kepala gudang pak Tri (47) dan mandornya Amin (35), dan mereka membenarkan bahwa PT BMM adalah distributor Semen Tiga Roda dan bahan bangunan lainnya.
“Ini bergerak dibidang Distributor semen tiga roda dan bahan bangunan ,sudah lama berdirinya ,karyawan yang bekerja adalah buruh harian lepas ,bekerja tiap hari, buruh sekitar 30 sampai 50 orang ,karyawan 12 orang,” ucapnya.
Bahkan Tri mengarahkan awak media untuk menemui langsung mandornya untuk menanyakan lebih jelas.
Saat ditemui, Amin menjelaskan bahwa buruh yang bekerja di gudang PT BMM bersifat Fluktuasi, jika pekerjaan banyak buruh yang bekerja bisa mencapai ratusan orang, begitu juga sebaliknya.
“Buruh yang bekerja kurang lebih 100 orang kalau pekerjaan banyak, kalau pekerjaan sepi rata rata 50 orang yang bekerja ,mereka buruh borongan atau kolian, sehari 50 ribu , kalau alat pengaman diri ya pribadi masing, untuk masker ya pakai lap atau kain biasa, pernah diberi masker tapi tidak dipakai, mereka lebih suka pakai kain kotor,” kata Amin.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa, jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan dari pihak perusahaan sangat minim bahkan nyaris tidak ada.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan dari pihak perusahaan sangat minim, bahkan nyaris tidak ada, dan untuk mengatasinya para pekerja mengadakan sumbangan sukarela untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa meminta keterangan maupun konfirmasi kepada pihak Management perusahaan, dikarenakan menurut kepala gudangnya, pihak management perusahaan tidak berada di tempat, dan masih di Jakarta. | Tim.
Tidak ada komentar