RadarCyberNusantara.Id | Direktur Utama (Dirut) PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, mempertanyakan management baru Venos Karaoke and Lounge yang telah berganti nama menjadi Venos News Karaoke and Lounge.
Menurutnya, dirinya kaget dengan adanya pemberitaan disalah satu media online terkait klarifikasi dari pemberitaan media lain yang memuat berita tentang izin SIPA dan Perpanjangan Rekomendasi alat proteksi kebakaran dari dinas Damkar, dan telah memakai nama baru yakni Venos News Karaoke and Lounge.
“Bang saya kaget ada salah satu media membuat berita klarifikasi terkait adanya management baru Venos News, saya selaku Direktur Utama yang masih sah mau mempertanyakan kepada management Venos baru, kalau emeng ada management baru bernama Venos News saya mohon diberi tembusan bahwa mereka punya legalitas lengkap atas nama management Venos baru,” ujarnya kepada media ini, Kamis (09/04/2026).
Dia juga menyampaikan bahwa, hingga hari ini dirinya masih sah sebagai Direktur Utama PT Faza Satria Gianny menurut data resmi Negara.
“Sehingga saya tidak berasumsi nama saya masih dipakai untuk operasional Venos saat ini, Saya sampaikan bahwa saya pertegas hingga hari ini atas nama Jaka Eryadi Gunawan masih sah Direktur Utama PT Faza Satria Gianny sesuai data resmi negara OSS dan Akte Perusahaan serta SK kemenkumham RI,” tegasnya.
Bahkan, Jaka menyayangkan klarifikasi yang dibuat oleh Humas Venos News Karaoke and Lounge, yang membuat klarifikasi di media yang salah kaprah.
“Sdh nampak salah berita itu kayanya kurang pengalaman org bicara apa dia malah buat masalah baru buat nama baru tanpa kejelasan.” katanya.
Dilain pihak, ketika awak media meminta konfirmasi atau keterangan dari Dinas ESDM Provinsi Lampung, terkait izin SIPA Venos News Karaoke and Lounge, pihak Dinas ESDM Provinsi Lampung memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak Venos News Karaoke and Lounge yang mengurus izin SIPA dimaksud.
“Belum ada pihak Venos News yang mengurus izin SIPA tersebut, makanya kami dari pihak Dinas ESDM berencana akan bersurat terlebih dahulu untuk melakukan kunjungan ke Venos News Karaoke and Lounge itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa kunjungan tersebut harus bersipat resmi dengan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan.
“Kami berkunjung ke sana kan harus secara resmi dengan membawa Surat Perintah Tugas, makanya kami masih menunggu SPT dari pimpinan untuk melakukan kunjungan ke sana,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa, dalam kunjungan tersebut nanti akan kita periksa, jika terdapat yang belum ada izin nya.
“Jadi nanti setelah kita bersurat dan SPT sudah turun dari pimpinan, maka kami akan berkunjung ke sana, jika terdapat izin yang seharusnya mereka miliki tapi belum ada, maka akan kami minta untuk segera mengurus izin nya.” Pungkasnya.
Awak media juga mencoba meminta konfirmasi atau keterangan dari pihak Management Venos News Karaoke and Lounge, dengan menghubungi Adi Indra Winata, selaku salah satu pihak management PT Faza Satria Gianny.
Adi mengatakan bahwa, proses pengalihan atau pergantian management Venos Karaoke and lounge ke Venos news Karaoke and lounge sedang dalam proses.
“Untuk pengurusan pengalihan management dari yang lama ke management yang baru sedang dalam proses, dan kesepakatan antara Dirut yang lama dengan management yang baru telah tertuang dalam surat pernyataan dan surat perjanjian yang ditandatangani didepan notaris,” ujar Adi.
Untuk masalah berbagai perizinan masih menggunakan perizinan yang dibuat management lama, sambil menunggu proses pergantian akte perusahaan yang baru.
“Kalau masalah berbagai perizinan memang masih menggunakan perizinan lama karena berdasarkan kesepakatan perusahaan atau PT masih menggunakan PT Faza Satria Gianny, tidak ganti perusahaan tapi hanya pergantian management,” jelas Adi.
Adi juga mengatakan bahwa, setelah proses administrasi pergantian management lama ke management yang baru selesai, maka oprasional Venos news Karaoke and lounge merupakan tanggung jawab management yang baru atau Direktur Utama yang baru.
“Proses pergantian management ini kan butuh proses, dan proses tersebut butuh waktu, tapi yang pasti sejak kesepakatan yang ditandatangani oleh berbagai pihak didepan Notaris tersebut, secara hukum operasional Venos Karaoke and lounge bukan lagi menjadi tanggung jawab Direktur Utama yang lama atau Jaka Eryadi Gunawan,” terang Adi.
Untuk masalah izin SIPA, pihak Venos news Karaoke and lounge menjelaskan bahwa pihak Venos merupakan penyewa Gedung bukan pemilik Gedung.
“Kami ini kan nyewa Gedung ini, dan dalam menyewa tersebut kami menyewa semuanya bukan hanya Gedung tapi termasuk pasilitas air, dan izin SIPA Gedung ini sudah diurus oleh pemilik atau penyewa sebelum kami, terkecuali kalau kami membuat sumur bor baru, maka otomatis kami harus mengurus izin SIPA yang baru,” katanya.
Lebih lanjut mengenai Rekomendasi alat proteksi kebakaran izin nya telah diurus namun dalam proses.
“Kalau izin alat proteksi kebakaran sedang dalam proses perpanjangan, namun kalau alat-alat proteksi kebakaran sudah ada semua.” Pungkasnya. | Tim.
Tidak ada komentar