RadarCyberNusantara.com | Seorang Pria bernisial ST (31) akan melaporkan istrinya, SN (23) ke Polisi. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut menuduh istrinya telah berselingkuh dengan seorang pria yang merupakan tetangga Desa.
Mengutip dari keterangan ST saat ditemui di kantor Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, cerita perselingkuhan istri ini terjadi saat ST sedang merantau ke Jakarta untuk bekerja mencari nafkah.
Namun saat ST merantau meninggalkan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Merbau Mataram untuk bekerja mencari nafkah, pria ini tiba-tiba ditelepon oleh seseorang yang mengatakan bahwa istrinya digrebek warga karena memasukkan seorang pria yang bukan suami ataupun anggota keluarga yang lain kedalam rumahnya pada malam hari.
“Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari tepat pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 10 Maret 2024, saya ditelpon seseorang yang mengabarkan istri saya digrebek warga dirumah saya dikampung karena telah memasukkan seorang pria dari jam 20.00 WIB hingga digrebek nya oleh warga,” ujar Santo.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, ST berinisiatif untuk pulang ke Desa Tanjung Harapan. Saat ST kembali ke Desa Tanjung Harapan tanpa diduga istrinya telah berada di rumah Pria yang merupakan selingkuhannya yang berinisial RF (23) di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur.
“Saya kaget setelah sampai di rumah, istri saya sudah berada di rumah Pria tersebut, dan kabarnya sudah di nikahkan oleh seseorang yang berinisial UN padahal belum ada perceraian secara sah dari saya,” jelasnya.
Yang menjadi tanda tanya dan anehnya, pernikahan tersebut selain belum ada surat cerai yang sah dari ST, yang menikahkan keduanya adalah seseorang yang perlu dipertanyakan kapasitas untuk menikahkan. Karena bukan merupakan wali atau orang tua istri saya, dan bukan juga merupakan pamong Desa atau tokoh Agama setempat.
“Yang saya heran dan curiga, kapasitas saudara UN ini menikahkan istri saya itu dengan RF itu apa, orang tua atau wali istri saya bukan, penghulu atau tokoh Agama juga bukan, pamong Desa setempat juga bukan, dan status istri saya itu masih sah menjadi istri saya baik secara hukum agama maupun negara,” ucapnya.
Untuk itu menurut ST dirinya akan melaporkan istrinya dan pria tersebut ke pihak berwajib (Polisi) karena telah melakukan perzinahan dan merusak rumah tangga orang lain.
“Dalam hal ini saya tidak terima dengan perlakuan istri saya dan pria tersebut, karena disamping telah melakukan perzinahan juga telah menghancurkan rumah tangga saya, disaat saya masih berjuang mencari nafkah di perantauan.” Tutupnya.
Dilain pihak saat awak media mencoba menggali informasi dan keterangan dari Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Undang terkait kasus tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan atau penjelasan. | Pnr.