RadarCyberNusantara.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Bandar Lampung, membuka Call Centre pengaduan bagi masyarakat untuk pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat pemerintah hingga ke tingkat RT pada proses Pilkada 2024 di Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si., kepada RadarCyberNusantara.com melalui telepon selulernya, Selasa (29/10/2024).
“Untuk memastikan proses pilkada tahun 2024 ini berjalan dengan adil, jujur dan bermartabat, DPC Laskar Lampung membuka Call centre pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam proses pilkada di kota Bandar Lampung,” ujar Destra.
Secara spesifik Destra mengatakan bahwa, pelanggaran pilkada yang dimaksud adalah ketidak netralan ASN maupun aparat pemerintah hingga ke tingkat RT.
“Disini DPC LLI Kota Bandar Lampung khususnya memastikan netralitas ASN dan aparat pemerintah hingga ke tingkat RT dalam pilkada di Kota Bandar Lampung,” jelas Destra.
Lebih jauh Destra berharap peran serta masyarakat kota Bandar Lampung untuk ikut serta mengawasi jalannya proses pilkada 2024 dan memastikan pilkada berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.
“Kami berharap dan mengajak masyarakat kota Bandar Lampung untuk ikut serta mengawasi dan memantau jalannya proses pilkada di kota Bandar Lampung, agar pilkada bisa berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat,” tutur Destra.
Selain itu Destra juga mengatakan bahwa, masyarakat juga harus mengawasi jika ada oknum ASN maupun aparat pemerintahan, baik Camat, Lurah, hingga ke tingkat RT yang tidak netral.
“Masyarakat juga harus jika ada oknum Camat, lurah, maupun kaling dan RT, yang ikut dalam pengondisian masyarakat agar memilih paslon tertentu pada pilkada tanggal 27 November 2024 nanti,” Imbuh Destra.
Untuk itu Destra mempersilahkan masyarakat kota Bandar Lampung untuk melaporkan atau menginformasikan kepada DPC LLI Kota Bandar Lampung jika mengetahui adanya ketidak netralan ASN maupun aparat pemerintahan hingga ke tingkat RT.
“Silahkan masyarakat melaporkan atau menginformasikan kepada DPC LLI Kota Bandar Lampung melalui call centre pengaduan di nomor 0811 725 005 dengan menyertakan bukti baik berupa video, foto, atau rekaman suara yang bisa dijadikan bukti untuk ditindaklanjuti kepada Bawaslu untuk dapat diproses secara hukum maupun uu yang berlaku.” Tutup Destra. | Pnr.