• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

DPC PWRI Lamtim: Penambang Pasir Ilegal Dapat Dipidana, Hukumannya 5 Tahun Penjara

Admin RCN by Admin RCN
30 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Timur, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
DPC PWRI Lamtim: Penambang Pasir Ilegal Dapat Dipidana, Hukumannya 5 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Maraknya aksi penambangan pasir darat illegal di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, belum terlihat menjadi atensi dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, maupun Pemda Kabupaten Lampung Timur, serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Timur KHOTIMIL ABROR.SE menyoroti terkait aktivitas Tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya yang masih beroperasi dengan tenang.

Pasalnya sampai saat ini aksi penambangan pasir darat yang diduga illegal seperti tidak terbendung, oleh sebab itu diminta untuk melakukan penertiban terhadap para penambang pasir darat illegal, khususnya yang berada di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Khotimil Abror S.E selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Timur mengatakan, tambang pasir ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah.

Baca Selanjutnya

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

“Aktivitas tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukan. Bahkan menurutnya justru terjadi kerusakan alam yang bisa berdampak pada ancaman bencana dan merugikan pemerintahan daerah. Saya sangat menyayangkan aktivitas tambang pasir di Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya masih beroperasi karena menurut informasi yang kami dapat aktivitas tambang pasir tersebut sudah sering di himbau dan ditertibkan,” ujarnya, Selasa (30/07/2024).

Menurut DPC PWRI Lampung Timur tersebut, seharusnya pihak kepolisian dari sektor Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bersikap lebih tegas.

“Kondisi seperti ini seharusnya pihak polsek kecamatan waway karya lebih tegas,kami akan menindak lanjuti dan segera melaporkan terkait aktivitas Tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya ke pihak berwajib agar menimbulkan efek jera dan apabila ada oknum-oknum yang membekingi kegiatan tersebut dapat di hukum sesuai dengan aturannya,” kata Khotimil.

Masih menurut Khotimil, Penambang Pasir Ilegal dapat dikenakan UU Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Pidananya yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” Tutup Khotimil. | Team.

Dilihat: 146

Terkait

Tags: BupatiDPC PWRILampung timurPolda LampungpolresPolsek

Related Posts

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos
Kota Bandar Lampung

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

9 Juli 2025
1
Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak
Kota Bandar Lampung

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

9 Juli 2025
1
Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari
Ragam

Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari

9 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Lampung

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

9 Juli 2025
1
Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Nasional

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Next Post
Kelurahan Pringsewu Utara Realisasikan Pembangunan Drainase Tahap 1 TA. 2024

Kelurahan Pringsewu Utara Realisasikan Pembangunan Drainase Tahap 1 TA. 2024

Usai di Polisikan Hayesta Sadar Perbuatannya Menggores Prasaan Warga Pugung, Dan Resmi Berdamai Dengan Meminta Maaf

Usai di Polisikan Hayesta Sadar Perbuatannya Menggores Prasaan Warga Pugung, Dan Resmi Berdamai Dengan Meminta Maaf

PW IWO Lampung Kunjungan ke Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

PW IWO Lampung Kunjungan ke Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Curi 2 Buah Tangga Besi Milik Tetangganya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Trimurjo

Curi 2 Buah Tangga Besi Milik Tetangganya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Trimurjo

20 September 2024
1
Kapolres Lampung Selatan Cek Latihan Dalmas, Persiapkan Pengamanan Pilkada

Kapolres Lampung Selatan Cek Latihan Dalmas, Persiapkan Pengamanan Pilkada

22 November 2024
1
Jabatan Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Di Serah Terimakan

Jabatan Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Di Serah Terimakan

13 Juni 2024
1
Berikan Rasa Aman Ibadah Salat Tarawih, Polisi Tingkatkan Patroli KRYD di Negeri Besar

Berikan Rasa Aman Ibadah Salat Tarawih, Polisi Tingkatkan Patroli KRYD di Negeri Besar

23 Maret 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!