RadarCyberNusantara.com | Maraknya aksi penambangan pasir darat illegal di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, belum terlihat menjadi atensi dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, maupun Pemda Kabupaten Lampung Timur, serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Timur KHOTIMIL ABROR.SE menyoroti terkait aktivitas Tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya yang masih beroperasi dengan tenang.
Pasalnya sampai saat ini aksi penambangan pasir darat yang diduga illegal seperti tidak terbendung, oleh sebab itu diminta untuk melakukan penertiban terhadap para penambang pasir darat illegal, khususnya yang berada di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Khotimil Abror S.E selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Timur mengatakan, tambang pasir ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah.
“Aktivitas tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukan. Bahkan menurutnya justru terjadi kerusakan alam yang bisa berdampak pada ancaman bencana dan merugikan pemerintahan daerah. Saya sangat menyayangkan aktivitas tambang pasir di Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya masih beroperasi karena menurut informasi yang kami dapat aktivitas tambang pasir tersebut sudah sering di himbau dan ditertibkan,” ujarnya, Selasa (30/07/2024).
Menurut DPC PWRI Lampung Timur tersebut, seharusnya pihak kepolisian dari sektor Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bersikap lebih tegas.
“Kondisi seperti ini seharusnya pihak polsek kecamatan waway karya lebih tegas,kami akan menindak lanjuti dan segera melaporkan terkait aktivitas Tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya ke pihak berwajib agar menimbulkan efek jera dan apabila ada oknum-oknum yang membekingi kegiatan tersebut dapat di hukum sesuai dengan aturannya,” kata Khotimil.
Masih menurut Khotimil, Penambang Pasir Ilegal dapat dikenakan UU Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Pidananya yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” Tutup Khotimil. | Team.