RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, mengimbau seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota PWRI, dan diduga menjalankan tindakan di luar etika jurnalistik, bahkan mengarah pada pemerasan, permintaan uang, hingga ancaman.
Seorang oknum bernama Rusman menghubungi sejumlah pihak dengan mengatasnamakan diri sebagai anggota PWRI. Oknum tersebut menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diduga palsu, dikarenakan KTA tersebut tidak sesuai dengan KTA asli yang dikeluarkan oleh PWRI, dan tidak ada nomor registrasi di DPD PWRI Lampung.
Salah satu pihak yang dihubungi oleh oknum tersebut adalah Kepala Sekolah SMK Muhamadiyah Way Sulan, dan SMPN Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas kejadian tersebut, Kepala Sekolah SMPN Jati Agung, Sudibyo, melakukan konfirmasi langsung kepada DPD PWRI Provinsi Lampung.
Hasil konfirmasi memastikan bahwa nama tersebut tidak tercatat sebagai anggota PWRI, DPC Kabupaten/Kota maupun DPD PWRI Provinsi Lampung. Ketua Bidang Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan, DPD PWRI Provinsi Lampung, Pinnur Selalau, menegaskan bahwa seluruh anggota PWRI Provinsi Lampung tercatat dan teregistrasi di DPC Kabupaten/Kota maupun di DPD PWRI Provinsi Lampung.
Pinnur juga menjelaskan bahwa, KTA yang digunakan oleh oknum tersebut berbeda dengan KTA resmi yang dikeluarkan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung.
“Saya yakin KTA yang digunakan oleh oknum tersebut bukan KTA asli yang dikeluarkan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung, karena perbedaan nya banyak sekali,” jelas Pinnur, Kamis (12/02/2026).
Pinnur Selalau meminta masyarakat, pejabat, pelaku usaha, maupun institusi agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku anggota PWRI tanpa bukti jelas. Menurutnya, konfirmasi menjadi langkah utama sebelum melayani permintaan apa pun.
“Jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota PWRI dan mengatasnamakan PWRI, silahkan lakukan verifikasi langsung ke pengurus DPC Kabupaten/Kota maupun DPD PWRI Provinsi Lampung. Jangan ragu untuk bertanya sebelum merespon,” ucapnya.
DPD PWRI Provinsi Lampung, juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, persoalan hukum, atau dampak yang muncul akibat ulah oknum mengaku anggota PWRI dan menjual nama PWRI untuk kepentingan pribadi.
Pinnur Selalau mengakui bahwa penyalahgunaan nama PWRI bukan kali pertama terjadi. Beberapa oknum kerap memanfaatkan reputasi PWRI untuk memperoleh keuntungan, menekan berbagai pihak, atau meminta imbalan tertentu.
Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap pers dan organisasi profesi wartawan khususnya PWRI. Kami mengajak semua pihak bersikap hati-hati dan berani menolak jika ada yang bertindak tidak sesuai etika jurnalistik, atau meragukan keabsahan keanggotaannya dalam organisasi profesi wartawan,” katanya.
DPD PWRI Provinsi Lampung, mengajak masyarakat untuk menjaga ruang informasi tetap sehat dengan cara melakukan verifikasi, melaporkan oknum mencurigakan, serta tidak melayani pihak yang mengatasnamakan organisasi profesi wartawan tanpa identitas resmi. Langkah ini penting agar profesi jurnalis maupun reputasi organisasi profesi wartawan tetap berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. | Red.
Tidak ada komentar