• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

DPD PWRI Lampung Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Kepada Desa Bandar Negeri Kabupaten Lamtim

Admin RCN by Admin RCN
26 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Pembangunan, Pembiayaan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
DPD PWRI Lampung Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Kepada Desa Bandar Negeri Kabupaten Lamtim
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini menjadi landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi tersebut. Badan publik yang dimaksud adalah lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi lain yang melakukan kegiatan yang berdampak pada kepentingan publik.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, mengirimkan surat permohonan Informasi Publik Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Kepala Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/05/2025).

Adapun Data Permohonan Informasi Publik yang diminta atau dibutuhkan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung yakni:
1) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur T.A 2021 s/d 2024.
2) Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ADD T.A 2021s/d 2024.
3) Laporan Realisasi Anggaran DD T.A 2021/2024.
4) Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan (LRA) BUMDes.

Baca Selanjutnya

Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan

Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba

Permohonan informasi publik itu menurut Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., diajukan berdasarkan:
1. UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
3. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
4. DLL.

“Hal itu kami lakukan karena minimnya informasi publik yang tersedia dan mengacu pada Peraturan dan Undang-undang diatas,” ujar Darmawan.

Selain itu menurut Darmawan, merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.

“Informasi publik merupakan hak setiap orang untuk mendapatkannya, dan itu diatur dalam Undang-undang,” jelas Darmawan.

Masih menurut Darmawan, jika surat permohonan informasi publik tersebut tidak dipenuhi maka pemohon dapat mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.

“Dalam hal ini, kami mohon kepada PPID Desa Bandar Negeri, agar dapat memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merealisasikan permohonan yang diajukan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung. Jika tidak maka DPD PWRI Provinsi Lampung akan mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi (KI).” Tegas Darmawan.

Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik. Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang. | Pnr.

 

Dilihat: 106

Terkait

Tags: addDDKadesKIPLampung timurPPID

Related Posts

Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung
DPRD

Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung

28 Mei 2025
1
Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan

28 Mei 2025
1
Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba
Hukum dan Kriminal

Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba

28 Mei 2025
1
Tantangan Kepala Sekolah Menghadapi PPDB
Kota Bandar Lampung

Tantangan Kepala Sekolah Menghadapi PPDB

28 Mei 2025
1
Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri
Lampung

Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri

28 Mei 2025
1
Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kota Bandar Lampung

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

28 Mei 2025
1
Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Gubernur

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

28 Mei 2025
1
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu
Lampung

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

28 Mei 2025
1
Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar
Lampung

Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar

28 Mei 2025
1
Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional
Gubernur

Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional

28 Mei 2025
1
Next Post
Malam Tasyakuran Hardiknas 2025, Lampung Terima Penghargaan Pengelolaan PIP Terbaik I dan Juara 3 Lomba Senam Anak Indonesia Hebat

Malam Tasyakuran Hardiknas 2025, Lampung Terima Penghargaan Pengelolaan PIP Terbaik I dan Juara 3 Lomba Senam Anak Indonesia Hebat

Kinerja Inspektorat Kabupaten Pringsewu Dipertanyakan: Transparansi dan Profesionalisme Di Bawah Standar

Kinerja Inspektorat Kabupaten Pringsewu Dipertanyakan: Transparansi dan Profesionalisme Di Bawah Standar

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah Curi Uang dan Perhiasan di Karang Umpu

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah Curi Uang dan Perhiasan di Karang Umpu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus Lampung

Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus Lampung

13 Juli 2024
1

Polda Lampung, Laka Lantas Alami Penurunan Selama 5 hari Ops Lilin Krakatau 2022

28 Desember 2022
1

Ops Ketupat Krakatau 2023 Polri Bersinergitas Dengan TNI Melakukan Pengamanan Di Tempat Wisata

2 Mei 2023
1
Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

21 November 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!