RadarCyberNusantara.Id | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini menjadi landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi tersebut. Badan publik yang dimaksud adalah lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi lain yang melakukan kegiatan yang berdampak pada kepentingan publik.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, mengirimkan surat permohonan Informasi Publik Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Kepala Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/05/2025).
Adapun Data Permohonan Informasi Publik yang diminta atau dibutuhkan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung yakni:
1) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur T.A 2021 s/d 2024.
2) Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ADD T.A 2021s/d 2024.
3) Laporan Realisasi Anggaran DD T.A 2021/2024.
4) Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan (LRA) BUMDes.
Permohonan informasi publik itu menurut Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., diajukan berdasarkan:
1. UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
3. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
4. DLL.
“Hal itu kami lakukan karena minimnya informasi publik yang tersedia dan mengacu pada Peraturan dan Undang-undang diatas,” ujar Darmawan.
Selain itu menurut Darmawan, merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.
“Informasi publik merupakan hak setiap orang untuk mendapatkannya, dan itu diatur dalam Undang-undang,” jelas Darmawan.
Masih menurut Darmawan, jika surat permohonan informasi publik tersebut tidak dipenuhi maka pemohon dapat mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini, kami mohon kepada PPID Desa Bandar Negeri, agar dapat memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merealisasikan permohonan yang diajukan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung. Jika tidak maka DPD PWRI Provinsi Lampung akan mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi (KI).” Tegas Darmawan.
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik. Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang. | Pnr.