RadarCyberNusantara.Id | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H.,M.H., telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan,Kabupaten Pesawaran, Kamis (17/04/2025).
Hal itu sebagai perwujudan hak warga negara Indonesia untuk memperoleh Informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan Informasi Publik.
Menurut Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, surat permohonan informasi tersebut telah disampaikan 2 kali.
“Jadi DPD PWRI Provinsi Lampung telah menyampaikan surat permohonan informasi tersebut sudah dua kali, yang pertama pada tanggal 17 Maret 2025, namun hingga 10+7 hari kerja pihak Desa Cilimus tidak memberikan tanggapan, maka pada hari ini Selasa 15 April 2025 kita layangkan surat permohonan informasi kedua atau (Somasi/Keberatan),” ujar Darmawan.
Masih menurut Darmawan, “Pemerintah Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, sudah seharusnya menanggapi dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ucap Darmawan.
Untuk itu Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung itu sangat menyayangkan terkait sikap aparatur Desa Cilimus, dalam melayani masyarakat terkait informasi publik.
“Sikap aparatur Desa Cilimus itu sangat saya sayangkan, dan sikap seperti itu justru menjadi tanda tanya publik tentang kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi pemerintah Desa Cilimus dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD,” imbuh Darmawan.
Darmawan juga menyampaikan bahwa, masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Desa Cilimus, untuk memberikan informasi sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung.
“Jadi dalam hal ini kita masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Desa Cilimus untuk menanggapi permohonan DPD PWRI Provinsi Lampung dengan memberikan informasi pada surat permohonan informasi yang kedua ini. Jika sampai batas waktu yang telah diatur dalam undang-undang Pemerintah Desa Cilimus tidak juga memberikan informasi, maka DPD PWRI Provinsi Lampung akan mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.” Tandas Darmawan.
Adapun permintaan informasi kepada Desa Cilimus tersebut terkait hal-hal sebagai berikut:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, T.A 2021 S/D 2024.
2.Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan,Kabupaten Pesawaran, APBD T.A 2021 S/D 2024.
3. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa (DD) Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, APBN T.A 2021 S/D 2024.
4. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BUMDES Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, APBDesa T.A 2021 S/D 2024.
Untuk diketahui, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Pnr.