RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, secara resmi mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.H., M.H., usai menyerahkan berkas gugatan melalui Komisi informasi, Kamis (12/06/2025).
Menurut Darmawan, ada 3 Desa yang digugat DPD PWRI Lampung melalui Komisi informasi Provinsi Lampung.
“Hari ini kita secara resmi mengajukan gugatan melalui Komisi informasi terhadap tiga desa yang tidak menanggapi permohonan DPD PWRI Lampung terkait informasi publik tentang realisasi pengelolaan dan penggunaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2024,” ujar Darmawan.
Masih menurut Darmawan, gugatan tersebut diajukan melalui Komisi informasi karena 3 Desa tersebut untuk mengetahui realisasi pengelolaan dan penggunaan dana desa di masing-masing Desa tersebut.
“Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, masyarakat berhak mengetahui informasi publik tentang pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD yang dikelola oleh pemerintah, lembaga, maupun BUMN atau BUMD,” kata Darmawan.
Adapun tujuan daripada gugatan informasi publik melalui Komisi informasi tersebut adalah untuk transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik.
“Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik. Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang,” terang Darmawan.
Adapun dari ketiga Desa yang digugat tersebut menurut Darmawan, 2 Desa di Kabupaten Pesawaran dan satu Desa di Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk tahap pertama ini kita mengajukan gugatan untuk tiga Desa, dua Desa di Kabupaten Pesawaran yakni Desa Hurun dan Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, dan satu Desa di Kabupaten Lampung Selatan yakni Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang,” jelas Darmawan.
Sementara itu kata Darmawan, “Untuk Desa-Desa yang lainnya yang sudah pernah diajukan permohonan informasi publik oleh DPD PWRI Lampung, akan menyusul untuk diajukan gugatan setelah ketiga Desa ini selesai disidangkan oleh Komisi informasi Lampung.” Tandas Darmawan.
Untuk diketahui, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| Pnr.