RadarCyberNusantara.com | Demi tercapainya proses pemilu/pilkada yang bersih, jujur, adil dan bermartabat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan yang berfungi mengawasi jalannya proses pemilu/pilkada diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan mencegah, mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi saat proses pesta demokrasi yang merupakan agenda lima tahunan di Indonesia.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI), mengapresiasi atas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, dalam menangani dan menindak lanjuti dugaan pelanggaran pemilukada di Kota Metro dan memberikan rekomendasi kepada Gakumdu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, Senin (14/10/2024).
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) DPP Laskar Lampung Indonesia, Khalid Abdala S.E., mewakili Ketum maupun Sekjen DPP Laskar Lampung, atas penetapan tersangka calon wakil Walikota Metro Qomaru Zaman oleh Gakumdu Kota Metro.
“DPP Laskar Lampung, sangat mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Metro dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu/pilkada di Kota Metro,” ujar Khalid.
Masih menurut Kabid OKK DPP Laskar Lampung itu, atas kinerja Bawaslu Kota Metro tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu bekerja tegak lurus dan tidak pandang bulu.
“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Metro dalam bekerja tegak lurus sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tidak pandang bulu dalam mengambil tindakan pada setiap pelanggaran pemilu/pilkada,” ucap Khalid.
Namun Khalid Abdalla juga berharap agar persolaan tersebut jangan sampai masuk angin dan tidak ada sangsi yang diberikan.
“Namun kita berharap agar kasus tersebut benar-benar diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” imbuh Khalid.
Untuk itu dia meminta kepada Gakumdu maupun pengadilan agar mendiskualifikasi calon yang terbukti bersalah dan melanggar aturan maupun UU pemilu/pilkada.
“Dalam kasus ini, jika calon wakil Walikota Metro tersebut benar-benar terbukti melanggar aturan dan UU Pemilu/Pilkada, kami minta kepada Gakumdu maupun Pengadilan untuk memberikan sangsi Diskualifikasi terhadap Qomaru Zaman sebagai calon wakil Walikota Metro tersebut.” Tandas Khalid.
Seperti diketahui, menurut Kasat reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali, Qomaruzaman diduga melanggar pasal 188 kompilasi nomor 8 Tahun 2018, tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015. | Pnr.