Radarcybernusantara.com – Lampung Timur.
Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap satu orang pria paruh baya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, SH., SIK., MH, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial WI (28) dan PI (29) telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) pada hari Sabtu (25/02/23) sekira pukul 14:00 WIB di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi korban di warungnya dan menantang korban sehingga korban tersulut emosinya dan keluar dari warung lalu mendatangi pelaku. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku, lalu para pelaku tersebut langsung memukuli korban dengan menggunakan balok kayu. Warga yang melihat kejadian tersebut datang untuk melerai, tapi korban sudah pingsan dengan luka-luka di tubuhnya”, ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Labuhan Maringgai guna membuat Laporan Polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Labuhan Maringgai.
Kemudian pada hari Rabu (1/3/23) sekira pukul 10:00 WIB, kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa telah mengeroyok korban.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Labuhan Maringgai adalah 1 balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan 1 potong baju kaos lengan panjang.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (~Arief~).