(Radarcybernusantara.com) Pringsewu – Kepergok warga saat akan mencuri motor, dua warga Desa Maju Induk, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, JA (34) dan TI (20) babak belur di hakimi massa di Pekon Margakaya, Pringsewu, Senin 26 September 2022 malam. Kedua pelaku nekad mencuri karena terdesak kebutuhan uang untuk bayar kontrakan.
JA dan TI, kepergok Ali Fikri (25) pemilik motor, saat melihat pelaku mendorong motor Honda beat bernomor Polisi BE-2453-UC miliknya, yang diparkirkan di teras samping rumah. “Saya keluar rumah melihat ada seseorang yang tidak kenal mendorong sepeda motor saya keluar halaman. Satu orang lagi terlihat menunggu di atas sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan,” kata Ali, yang spontan teriak maling.
Mendengar teriakan korban, kedua pelaku panik lalu kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor hasil curian maupun sepeda motor yang dibawa oleh kedua pelaku. “Saat itu saya langsung mengejar pelaku, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan babak belur dihajar warga berjarak sekitar 200 meter dari rumah saya, sedangkan satu lain berhasil melarikan diri, katanya.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya dengan dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor. “Benar, pada Senin malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dengan dibantu warga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Kedua pelaku itu berinisial JA (24) dan TI (20) warga kabupaten Pesawaran,” kata Kasat Reskrim, Selasa 27 September 2022 siang
Menurut Kasat, peristiwa pencurian terjadi pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 18.30 Wib. Modusnya, salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor mencuri sepeda motor yang sedang diparkir diteras samping rumah korban. Sementara salah satu pelaku lain menunggu diatas sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi sambil mengawasi keadaan sekitar.”Saat sedang mendorong sepeda motor aksinya diketahui korban. Yang kemudian meneriaki maling sehingga membuat kedua pelaku panik langsung kabur meninggalkan sepeda motor hasil curian maupun sepeda motor yang dibawa kedua pelaku,” katanya.
Kasat, menjelaskan kedua pelaku itu akhirnya berhasil diamankan Polisi dan masyarakat. Pelaku TI diamankan berjarak sekitar 200 meter dari TKP sedangkan pelaku lain berinisial JA yang sempat lolos melarikan diri akhirnya berhasil diamankan satu jam kemudian di wilayah Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran. “Sebelum diamankan Polisi kedua pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur namun berhasil dievakuasi Polisi dan diamankan di Mapolres Pringsewu,” jelasnya.
Feabo menambahkan, Selain kedua pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat BE yang sempat dicuri pelaku dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol F-6543-XV yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. “Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu sedang mendalami kasus tersebut. Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” jelasnya.