Radarcybernusantara. Id | Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
*Tersangka dan Peranannya*
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu
2. ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung
Peran tersangka ES adalah menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH, melakukan mark up biaya kegiatan, dan membuat dokumen palsu. Sementara itu, peran tersangka TH adalah mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024 dan menginstruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek.
*Pasal yang Disangkakan*
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Kerugian Keuangan Negara*
Kerugian keuangan negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kab Pringsewu diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
*Proses Penyidikan*
Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kejaksaan Negeri Pringsewu menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Siaran Pers Kejari Pringsewu.
Editor, | RBL.