RadarCyberNusantara.Id | Lembaga pemasyarakatan ( kalapas) kelas 2A Bandarlampung memberikan remisi sakit berkepanjangan kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif kamis (10/04/2025)
kalapas narkotika Bandarlampung, Ade Kusmanto menjelaskan bahwa remisi diberikan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan medis secara komprehensif dari tim kesehatan lapas.
” Kedua warga binaan yang menerima remisi ini telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat dan dinyatakan mengalami kondisi sakit yg berkepanjangan.Pemberian remisi ini menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berprikemanusiaan _ ujar kalapas
Remisi ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan psikologis kepada warga binaan yang bersangkutan dalam menjalani masa perawatan serta menjadi bagian upaya pemenuhan hak-hak narapidana sesuai amanat undang-undang.
” Kedua warga binaan ini mengalami kondisi medis yang mengharuskan perawatan jangka panjang dan karena itu berhak atas pengurangan masa pidana masing masing selama 4 bulan ,” jelas kalapas Narkotika Bandarlampung.
Pihak Lapas memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap di berikan secara optimal.Dan kedua warga binaan yang menerima remisi tetap dalam pengawasan serta pendampingan tim medis./ Zul