RadarCyberNusantara.id——Terkait adanya dugaan ijazah ASPAL ( asli tapi palsu ) dari salah satu oknum guru berinisial ( MS ) diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Akhirnya, tim media ini menemui pejabat dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Senin ( 02/12/2024 ).
Pertama, tim media menemui Linda Fanheti selaku Kabid GTK ( Guru Tenaga Pendidikan ), namun sakit dan diwakili staf Deny Agus bidang Ketenagaan.
” Pemberkasannya melalui BKD, tapi upload data dari guru sendiri. Kita lapor dan pastikan dulu kepada pimpinan,” jawab Denny.
Kedua, tim media menemui Drs.Sunardi selaku Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dirinya menyampaikan, akan
” Kami telusuri dulu, pasti kami koordinasi dengan internal kita badan kepegawaian. Kita telusuri, kita cek kebenaran dan nanti kita panggil kita BAP bagaimana kebenarannya. Ini juga pasti seizin kepala dinas mengikuti saran beliau bagaimana dikarenakan pimpinan tertinggi kami bapak kepala dinas,” ungkap Sunardi.
” Terima kasih atas informasi dan koordinasi dan tidak ingin dunia pendidikan kita tercoreng dengan praktek – praktek yang bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Atas jawaban singkat pihak Sunardi, yang akan menindaklanjuti serta menelusuri adanya dugaan ijazah ASPAL dari salah satu oknum guru berinisial MS di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian, tim media masih menunggu atas klarifikasi juga dari pihak sekolah.
Sebelumnya, tim media telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepala sekolah.Tetapi, enggan dikonfirmasj dan beralasan bahwa persoalan ini menyangkut persoalan pribadi.
Terakhir, tim media juga akan berkoordinasi dan membahas bersama lembaga terkait lainnya. Jika terindikasi dan terbukti bahwa ijazah tersebut PALSU. Maka pihak lembaga akan melaporkannya kepada APH ( aparat penegak hukum ). Sebab, Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
MK