Radarcybernusantara. Id | Pasca pemberitaan mengenai dugaan implementasi kerja paksa atau kerja rodi di PT. TSPM, perusahaan yang bergerak di bidang industri dan penjualan rokok ternama area Lampung, hak pekerja kontrak yang sempat tertunda terkonfirmasi telah diselesaikan melalui transfer bank. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT. TSPM mengenai penyelesaian hak-hak pekerja kontrak tersebut.
Keempat pekerja kontrak yang sebelumnya mengaku belum menerima hak mereka, kini mengaku telah menerima pembayaran yang tertunda. “Assalamualaikum Pak, sudah ada gaji masuk kita orang berempat, terimakasih banyak ya pak saya perwakilan dari empat orang yang dari Bandar Lampung dan Kota Bumi mengucapkan terima kasih banyak,” kata pekerja kontrak tersebut kepada tim investigasi Radarcybernusantara, Id Pringsewu. Kamis, (29/05).
Namun, di balik itu, salah satu istri dari pekerja kontrak di Pringsewu mengaku telah menerima intimidasi dan ancaman. “Saya merasa tidak nyaman, karena ada telpon menyampaikan ancaman yang tidak jelas, dan mengatakan akan ada yang datang kerumah. Saya mencari keadilan tapi kok malah mau dilaporkan pencemaran nama baik,” ungkap istri pekerja kontrak tersebut.
Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana PT. TSPM menangani kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja kontrak dipenuhi tanpa tekanan atau intimidasi. “Kami berharap PT. TSPM dapat memberikan keterangan resmi dan transparan tentang penyelesaian hak-hak pekerja kontrak ini,” kata sumber yang dekat dengan kasus ini.
Pertanyaan yang Belum Terjawab:
– Apakah PT. TSPM telah memberikan keterangan resmi tentang penyelesaian hak-hak pekerja kontrak?
– Bagaimana PT. TSPM menangani intimidasi dan ancaman yang dialami oleh istri pekerja kontrak?
– Apa langkah-langkah yang akan diambil oleh PT. TSPM untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja kontrak yang telah dipenuhi tanpa tekanan atau intimidasi?
Harapan:
– PT. TSPM perlu memberikan keterangan resmi dan transparan tentang penyelesaian hak-hak keempat pekerja kontrak tersebut.
– PT. TSPM perlu memastikan bahwa hak-hak pekerja kontrak yang telah dipenuhi tanpa tekanan atau intimidasi.
– PT. TSPM perlu mengambil langkah-langkah untuk mencegah intimidasi dan ancaman terhadap pekerja kontrak dan keluarga mereka. | RBL.