RadarCyberNusantara.Id | Diberitakan sebelumnya diduga Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Pujianto, memalsukan LPj realisasi Dana Desa (DD) Sabah Balau Tahun Anggaran 2024.
Hal itu menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat termasuk media yang fungsi nya sebagai sosial kontrol atas jalannya roda pemerintahan maupun pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Sebagai fungsi yang lainnya dari media massa adalah penyampai informasi dan memberikan edukasi kepada publik, oleh sebab itu untuk demi terciptanya transparansi, serta akuntabilitas penggunaan DD, awak media meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah S.H.,M.M., melalui pesan singkat Wattshappnya, Kamis, (17/04/2025).
Dalam tanggapannya Kadis PMD, Kabupaten Lampung Selatan secara inflisit mengatakan bahwa persyaratan pengajuan/pencairan DD tahun anggaran 2025 tahap 1 harus menyelesaikan semua program yang belum Terealisasi dalam penggunaan DD untuk tahun anggaran 2024.
“wslm ya,agar bisa dselesaikan kalau memang blm terealisasi,untuk syarat pengajuan/pencairan tahap 1 Syarat nya ,(laporan akhir 2024, apbdes 2025 ,dan proposal tahap 1 nya),soal ada isu itu sy tdk tahu dan tdk benar,” ujar Kadis PMD.
Untuk masalah realisasi dan kebenaran LPj penggunaan DD tahun anggaran 2024 di Desa Sabah Balau, Kadis PMD itu mengatakan bukan ranah PMD untuk menilainya.
“nah itu ad ranahnya, soal palsu tdk bukan ranah kita,krn secara administratif ada laporannya,hanya belum terealisasi,” ucapnya.
Dan ketika ditanya terkait pengawasan dan pemeriksaan fisik dilapangan baik oleh pihak Kecamatan maupun Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah mengatakan ada ranahnya kalau dilakukan pemeriksaan mendalam.
” ya nti ada ranahnya klo pmeriksaan mendalam,
pmd dan kec administratif,” jelasnya.
Selain itu menurut Kadis PMD, yang melakukan pengecekan ke lapangan atas realisasi penggunaan DD adalah wewenangnya pihak Kecamatan.
“ya ada pengawasan,dri kecamatan,
dan laporan administratif ke dinas pmd.” Tutup Kadis.
Berdasarkan analisa dari hasil konfirmasi dan tanggapan Kadis PMD Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan Kades Sabah Balau memalsukan LPj DD tahun anggaran 2024, diduga kadis PMD buang badan dan lari dari tanggung jawab.
Hal itu dilihat dari pernyataan kadis yang memposisikan diri hanya sebai penerima laporan secara Administrasi dan tidak ada ranahnya untuk melakukan pengecekan keaslian atau kebenaran LPj yang disampaikan atas penggunaan DD apakah sudah direalisasikan semuanya atau belum sesuai dengan LPj yang disampaikan. | Tim.