RadarCyberNusantara.Id | Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menjadi sorotan. Beberapa Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat PUPR, termasuk di Kabupaten Pringsewu, sedang menjadi perbincangan hangat dan perhatian masyarakat. Bahkan dari informasi yang didapatkan media RadarCyberNusantara.Id dari berbagai sumber, masyarakat Kabupaten Pringsewu akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus-kasus korupsi PUPR ini menjadi perhatian serius karena melibatkan proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal.
Hal itu seperti yang diduga terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, dimana anggaran pembangunan fisik tahun anggaran 2024 telah terjadi bagi-bagi fee proyek oleh sejumlah oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.
Menurut salah seorang warga Pringsewu yang minta nama dan identitasnya tidak di publikasikan, banyak proyek infrastruktur yang kualitasnya buruk akibat anggarannya menguap.
“Banyak proyek pembangunan infrastruktur disini yang kualitasnya sangat buruk, dikarenakan banyaknya setoran ke berapa oknum pejabat Dinas PUPR, sehingga anggaran untuk pembangunan fisik tidak maksimal alias minim,” ujarnya, Senin (28/07/2025).
Masih menurutnya, masyarakat Kabupaten Pringsewu berencana akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami masih melengkapi dan mengumpulkan data tambahan untuk bahan kami membuat Laporan ke Kejati Lampung, sekaligus ditembuskan ke Kejagung dan KPK,” terangnya.
Bahkan menurut dia, selain anggaran proyek tahun 2024, anggaran tahun 2025 juga ada dugaan setoran-setoran yang tidak wajar bahkan mengalir ke luar Kabupaten Pringsewu.
“Ada info yang masih kami lakukan pulbaket bahwa ada dana yang mengalir ke salah satu Ponpes di Kabupaten pesawaran dengan alasan setoran proyek,” ucapnya.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang melanggar hukum dan norma. Secara sederhana, korupsi adalah perbuatan curang yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas.
Korupsi menciptakan ketidakadilan, karena kelompok tertentu dapat memperoleh keuntungan yang tidak adil, sementara yang lain dirugikan.Korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik.
Sementara itu, awak media mencoba meminta tanggapan sekaligus konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Amad Syaifuddin, maupun Sekretaris Dinas PUPR, Oten Rinaldy, melalui pesan singkat WattShappnya, namun hingga berita ini diterbitkan baik Kadis maupun Sekdis tidak ada jawaban. | Red.