• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung DPRD

Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki

Admin RCN by Admin RCN
16 Mei 2025
in DPRD, Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Tengah, Pembiayaan, Politik, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Korupsi adalah perbuatan menyimpang atau penyelewengan yang melibatkan tindakan melawan hukum, seperti suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan merugikan negara, masyarakat, atau organisasi. Korupsi juga dapat merugikan keuangan negara, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi.

Hal itu seperti adanya dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan belanja BBM pemeliharaan kendaraan dan belanja sewa, serta belanja pelayanan operasional perkantoran oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024, Jum’at (16/05/2025).

Anggaran Bawaslu Lampung Tengah tahun 2024 yang diduga dikorupsi oknum ketua Bawaslu Yuli Efendi S.Pd.I., S.H., bersama jajarannya,yang bersumber dari dana APBD Lampung Tengah total anggarannya sebesar Rp.22.000.000.000.

Dari anggaran keseluruhan tersebut ada beberapa program kegiatan seperti pengadaan alat-alat kantor dan pemeliharaan BBM kendaraan serta perjalanan dinas yang terindikasi adanya praktek korupsi itu antara lain yaitu;

Baca Selanjutnya

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

>Pemeliharaan BBM kendaraan Rp.511.200.000.

>Sewa gedung/moubelair/peralatan kantor Rp.1.186.050.000.

>Pelayanan operasional perkantoran Rp.2.687.710.000.

>Sosialisasi pengawas pemilu Rp.1.000.000.000.

Adapun modusnya praktik korupsi yang dilakukan oknum Ketua Bawaslu berserta jajarannya tersebut adalah dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu.

Selain itu ada dugaan kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif namun tetap Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.

Hal tersebut tentunya mengakibatkan sangat merugikan keuangan Negara dan Masyarakat, karena anggaran Bawaslu Lampung Tengah tersebut bersumber dari APBD.

Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI,untuk segera melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan mengaudit terhadap oknum tersebut, sesuai asta cita bapak presiden Prabowo Subianto korupsi musuh negara harus dibinasakan dan dimiskinkan yang terlibat praktek korupsi yang merugikan uang negara dan masyarakat.

Untuk keberimbangan berita, RadarCyberNusantara.Id meminta Konfirmasi dan Keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, melalui pesan singkat Whatsapp nya.

Namun beberapa kali dichat melalui aplikasi Whatsappnya, guna meminta konfirmasi dan keterangannya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan, walaupun pesan dari awak media terlihat dibaca oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah tersebut. | Tim.

Dilihat: 1,146

Terkait

Tags: BawaslukorupsiLampung Tengah

Related Posts

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik
Lampung

PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik

22 Agustus 2025
1
Next Post
Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Gasak Sepeda Motor, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Gasak Sepeda Motor, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

12 Juli 2024
1
Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polda Lampung Tanam Ribuan Pohon dan Tabur Ribuan Benih Ikan

Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polda Lampung Tanam Ribuan Pohon dan Tabur Ribuan Benih Ikan

27 Juni 2024
1
Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras,Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan Warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras,Bandar Lampung Dibekuk Polisi

31 Januari 2025
1
Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

2 Mei 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!