RadarCyberNusantara. Id | Sempat tertunda sekitar dua pekan upaya menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung.
Akhirnya, Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, turun lapangan meninjau kelokasi PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung.
Berdasarkan pantauan RadarCyberNusantara, tiba dilokasi perusahaan salah satu Group Jaffa (PT.Ciomas) ini. Terlihat, rombongan Komisi III bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, serta didampingi Camat Sidomulyo, Rohidin, S.Sos dan KUPT Puskesmas Sidomulyo, Bambang memasuki lantai dua kantor perusahaan.
Sayangnya, pihak perusahaan melarang wartawan yang ingin meliput pertemuan Komisi III dan direksi PT. Ciomas Adisatwa.
Tidak kurang dari satu jam menunggu, sekitar pukul 10.30 Wib hingga 11.00 Wib, terlihat rombongan alat kelengkapan dewan (Komisi III) serta tim DLH bersama Direksi perusahaan keluar dari ruangan dan langsung menuju ke belakang perusahaan untuk mengecek IPAL perusahaan rumah potong ayam tersebut.
Lagi – lagi wartawan yang ingin meliput langsung mengikuti rombongan Komisi III untuk meninjau langsung proses pengolahan limbah pada IPAL perusahaan, dilarang pihak perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Yuti Ramayanti, mengaku bersama dengan tim DLH kabupaten pihaknya telah mengecek proses pengolahan limbah serta IPAL perusahaan dan hasilnya tidak ditemukan kebocoran terhadap IPAL, limbah yang dialirkan kesungai sudah melalui proses dan dibawah baku mutu.
“Artinya, dugaan limbah yang mencemari aliran sungai di Dusun Umbul Cepit tidak benar dan dianggap aman bukan akibat limbah perusahaan. Ini juga diperkuat, berdasarkan hasil Lab yang telah keluar dan kami terima dari DLH, jika air sungai masih dibawah baku mutu,” terang Yuti diamini anggota Komisi III lainnya.
Kendati demikian, politisi partai Gerindra ini menyarankan, mengingat warga umbul Cepit Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, yang selama ini tidak memiliki sarana air bersih. Komisi III mendorong perusahaan agar membuatkan satu unit sumur bor yang selama ini diharapkan warga umbul Cepit.
“Alhamdullilah, tahun 2025 ini pihak PT.Ciomas Adisatwa mengabulkan permintaan warga, untuk memberikan bantuan sumur bor, ” ujarnya.
Sayangnya, saat disinggung apakah rombongan Komisi III akan turun kelokasi menemui warga Dusun Umbul Cepit yang terdampak dugaan pencemaran limbah. Pihaknya mengaku, telah mendapatkan keterangan UPT Puskesmas, Sidomulyo.
“KUPT Puskesmas sudah kita konfirmasi hasilnya warga yang terjangkit berbagai penyakit bukan akibat mandi dialiran sungai. Yang jelas, kami serta kawan – kawan komisi sudah menindaklanjuti keluhan warga ,” jelas Yuti.
Sementara itu, ditanya kenapa? hingga kini pihak perusahaan belum menjalankan kewajiban Corporate Social Reponsbility (CSR). Salah seorang bagian HET Unit Managament PT. Ciomas Adisatwa, Muzamil membantah, jika selama ini pihak perusahaan telah menjalankan CSR, salah satunya membantu warga yang membutuhkan sarana air bersih.
“Termasuk, pelaksanaan CSR yang sudah kita lakukan berupa pelatihan permainan catur terhadap siswa,” jelasnya.
Apakah manfaat dari pemberdayaan CSR berupa pelatihan bermain catur? Muzamil mengaku, untuk mencari bibit bibit pemain catur yang handal bisa di deplok kedepanya.
“Tapi yang jelas, kedepanya kita akan lebih konsen lagi, kita akan berkoordinasi dengan pihak aparatur desa agar penerapan CSR lebih tepat sasaran lagi,” kilahnya tanpa menjelaskan berapa anggaran CSR per pertahun untuk lingkungan masyarakat.
Camat Sidomulyo, Rohidin S,Sos menegaskan, kedepan pihaknya berjanji akan mengawasi kewajiban perusahaan untuk menjalankan CSR. Dimana, lanjut Rohidin CSR sudah diatur dalam Perbub Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan CSR.
“Untuk itu, perusahaan wajib menjalankan CSR, bukan hanya PT.Ciomas saja. Tapi juga, perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayah kecamatan. Sehingga, penyaluran CSR benar banar berjalan dan bermanfaat untuk warga dan lingkungan,” katanya.
Sayangnya, keterangan pihak perusahaan berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Desa Talang Baru, Achmadi. Dimana, beberapa waktu lalu kades dua priode ini (Ahmadi,red) menyatakan, selama beroperasi pemberian CSR PT. Ciomas Adisatwa baru satu kali.
“Pemberian CSR, dalam bentuk pemberdayaan. Yakni, pelatihan bermain catur kepada anak sekolah, itupun baru satu kali,” ungkap Akhmadi.
Diberitakan sebelumnya, penyaluran Corporate Social Reponsbility (CSR) PT. Ciomas Adisatwa dipertanyakan?.
Lembaga DPRD Lamsel, melalui Komisi II meminta kepada pemerintah daerah, untuk memanggil perusahaan group Jaffa ini (Ciomas Adisatwa,red) guna menindaklanjuti dugaan pelaksanaan program CSR yang tidak berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Syaiful Azumar, SH, MH menjelaskan, selain Peraturan bupati (Perbub) Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan CSR, penerapan CSR juga diatur UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). Dimana, perusahaan berkewajiban untuk menjalankan atau melaksanakan CSR.
“Jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan. Maka sesuai, pasal 74 UUPT Nomor 40 tahun 2007, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” tegas Syaiful dihubungi via WhatsApp, Selasa, (11/2/2025), lalu.
Dalam waktu dekat alat kelengkapan dewan ini (Komisi II) akan menindaklanjuti dan memastikan adanya kejanggalan dugaan CSR yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan. “Kita akan bahas dengan anggota komisi II terlebih dahulu,” terang politisi partai Golkar ini.
Seperti diketahui, dugaan pelaksanaan program CSR PT. Ciomas Adisatwa tidak diterapkan, mulai terbongkar beberapa waktu lalu, ketika Radarcybernusantara bersama rekan- rekan media, menemui Kepala Desa Talang Baru, Achmadi.
Saat dikonfirmasi, Kades dua priode ini (Achmadi) menjelaskan, hingga kini perusahaan belum memberikan bantuan apapun kepada warga yang terdampak. Kendati demikian, pihaknya sudah menemui managamen perusahaan untuk menyampaikan permintaan warga dusun Umbul Cepit yang terdampak agar pihak managamen PT. Ciomas Adisatwa dapat segera menyalurkan bantuan sarana prasarana air bersih, berupa sumur bor.
Sayangnya, permintaan warga yang disampaikan kepada pihak perusahaan melalui Kepala Desa setempat belum membuahkan hasil.
Ditanya soal, apakah pelaksanaan penyaluran CSR PT. Ciomas Adisatwa berjalan? Achmadi mengaku, selama beroprasi perusahaan hanya satu kali menyalurkan kegiatan dari program CSR berupa pelatihan permainan catur untuk para siswa yang berada dilingkungan perusahaan. Seakan tidak percaya, rekan rekan media mengulang pertanyaan yang dilontarkan Kades, ‘hanya pelatihan main catur’.”Betul hanya pelatihan main catur,” tegas Kades mengulangi pertanyaan wartawan.
Mirisnya, bertahun tahun beroperasi salah satu perusahaan bonafit group Jaffa ini, penyaluran CSR hanya berupa permainan catur untuk para siswa. | Dir Aji