Dugaan Pengondisian Proyek, Pemkab Lamsel Tegaskan Proses Tender Melalui LPSE Tanpa Intervensi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Jul 2025 11:54 7 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Diduga, adanya praktik pengondisian sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Selatan.

Kepala bagian barang dan jasa Setdakab setempat, Muhammad Harries, S.E, MM menegaskan, seluruh proses barang dan jasa Pemkab Lamsel dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi.

“Seluruh proses dilakukan secara digital melalui LPSE. Penunjukan pemenang tender dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif dan terverifikasi secara sistem, tidak ada ruang intervensi dari pihak manapun,โ€ tegas Harries, Jumat (25/7/2025).

Sekadar diketahui, sanggahan tegas itu setelah adanya pemberitaan sejumlah media yang menyoroti dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dimana, dalam pemberitaan tersebut, seorang aktivis LSM menyebut bahwa proyek-proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025. Bahkan, diduga dikendalikan oleh oknum berinisial BQ, yang disebut-sebut sebagai kerabat kepala daerah. BQ bahkan dituduh mengatur perusahaan pemenang tender dengan melibatkan orang-orang dalam dinas terkait.

Tudingan itu, disampaikan Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan (GAMAPELA) Lampung, Toni Bakrie, yang menyatakan bahwa seluruh proyek sudah โ€œterkondisiโ€ dan pemenang tender diduga telah ditentukan sebelumnya oleh pihak internal yang dekat dengan Bupati.

Harries menyayangkan, beredarnya informasi sepihak yang tidak disertai bukti kuat serta tidak melalui klarifikasi kepada instansi teknis terkait.

โ€œKami sangat terbuka terhadap pengawasan publik. Tapi harus berdasarkan data dan prosedur. Jangan sampai opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang sedang dibangun dengan susah payah,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam sejumlah kesempatan sebelumnya telah menyatakan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional. Ia menegaskan bahwa integritas birokrasi adalah pondasi utama dalam pembangunan daerah.

โ€œKami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik KKN. Tidak boleh ada satupun keluarga, kerabat, atau pihak manapun yang menyalahgunakan jabatan kepala daerah untuk kepentingan pribadi,โ€ ujar Bupati Egi dalam pernyataan sebelumnya.

Pemkab juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk LSM dan elemen masyarakat sipil, agar menyampaikan kritik secara proporsional dengan mengedepankan data, serta mengikuti saluran pengaduan resmi jika menemukan dugaan penyimpangan.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah tetap terbuka terhadap pengawasan dan akan terus memperkuat transparansi serta akuntabilitas demi pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Lampung Selatan./Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!