Dugaan Penyelewengan Dana BOS Bernilai Fantastis, SDN 44 Gedong Tataan, Pesawaran Disorot

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Feb 2026 11:48 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering terjadi melalui laporan fiktif, penggelembungan dana (markup), dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan (misalnya untuk kepentingan pribadi/honorer tidak resmi), yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Modus umum meliputi belanja ATK fiktif, manipulasi nota, hingga penggunaan rekening pribadi.

Hal itu seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 44 yang berlokasi di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,Saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Sekolah tersebut diduga kuat melakukan praktik penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos pengembangan perpustakaan serta pembayaran honor di THN 2024 dan 2025.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media Radarcyber.id ke lapangan pada Jumat, 13 Februari 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tidak optimalnya penggunaan anggaran BOS.

Yaitu di Tahun 2024 pengembangan perpustakaan tahap 1 dan 2 tahun 2024 Rp 43.810.000.
Pembayaran honor Rp 108.000.000.

Tahun 2025 pengembangan perpustakaan tahab 1 2025 Rp 26.940.000.
Pembayaran honor Rp 61.200.000.

Dalam hal ini publik tentu bertanya-tanya apakah anggaran pembelanja yang menggunakan dana BOS tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tanfa ada penyimpangan dan laporan fiktif.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Veronika Rahayu selaku Kepala Sekolah SDN 44 tidak berada di kantor hal tersebut di katakan salah satu guru yang tidak inggin menyebutkan nama nya.

Dari informasi yang di dapat jika SDN 44 memiliki guru honor kurang lebih 16 namun saat ini sebagian sudah di angkat menjadi P3K paruh waktu.

‘iya pak sebelumnya ada kurang lebih 16 yang berstatus honor namun karna di angkat jadi P3K sekrang tinggal 5 yang masih honor.

Saat di singgung soal berapa nominal gajih honor yang di dapat guru tersebut mengatakan tidak berani mengatakan.

“Kalau untuk berpa besaran gajih saya gak berani nyebutin,’ucap nya

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan perpustakaan yang di anggarkan pada tahun 2024 dan 2025 tercantum dalam laporan pengunaan dana BOS dengan nilai yang cukup pantastic saat ini kondisinya jauh dari kata layak.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait pengelolaan Dana BOS yang menuntut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Lebih jauh, tim media juga menemukan indikasi dugaan mark-up anggaran pembelanjaan sarana dan prasarana hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak adanya perawatan.

Atas temuan ini, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 44 Gedong Tataan.

Jika terbukti adanya penyimpangan, maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus segera diterapkan guna menjaga integritas dunia pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 44 Gedong Tataan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.l Budi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!