RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, menuai sorotan tajam. Pasalnya, anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sarana prasarana sekolah yang jauh dari kata layak. Bangunan gedung tampak kurang terawat dengan cat yang mulai memudar, plafon yang bolong di berbagai titik, hingga bangku dan meja siswa yang sudah usang.
Ketimpangan Anggaran Pemeliharaan
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2024 mencapai total Rp 31.739.000 (Tahap 1: Rp 12,2 juta; Tahap 2: Rp 19,5 juta). Sementara pada tahun 2025, angka tersebut melonjak menjadi total Rp 51.785.000 (Tahap 1: Rp 20,8 juta; Tahap 2: Rp 30,9 juta).
Kondisi fisik gedung yang rusak menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana puluhan juta rupiah yang dialokasikan khusus untuk pemeliharaan tersebut?
Tak hanya pemeliharaan fisik, pos anggaran pengembangan perpustakaan juga menjadi tanda tanya.
Tahun 2024: Dialokasikan total Rp 16.846.600.
Tahun 2025: Dialokasikan total Rp 26.556.200.
Secara logika, dengan total anggaran lebih dari Rp 43 juta dalam dua tahun,
perpustakaan seharusnya dipenuhi koleksi buku baru atau perbaikan fasilitas literasi yang memadai. Namun, fakta di lokasi menunjukkan perpustakaan yang tak terawat dengan koleksi buku lama tanpa adanya penambahan yang signifikan.
Hal serupa juga ditemukan pada pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta administrasi sekolah yang menelan biaya puluhan juta rupiah per tahun, namun dampaknya tidak dirasakan secara nyata oleh lingkungan sekolah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi SDN 2 Sidomukti pada Kamis (26/02/2026). Namun, Kepala Sekolah tidak berada di tempat.
“Kepala Sekolah sedang ke Kotabumi, ada rapat di Dinas,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Transparansi
Atas temuan ini, masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak aparat berwenang, baik Inspektorat maupun Dinas Pendidikan Lampung Utara, untuk segera mengaudit dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOS di SDN 2 Sidomukti.
Transparansi pengelolaan dana negara adalah hak masyarakat, terutama demi menjamin kualitas pendidikan bagi generasi penerus di Lampung Utara. (Dv)
Tidak ada komentar