RadarCyberNusantara.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menggeledah dan menangkap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial ED, HH, dan M, serta seorang oknum pengacara berinisial LR di Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Dalam persidangan, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dilakukan karena para hakim menerima suap dari oknum pengacara LR.
Temuan Barang Bukti Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, dan berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
Rumah LR (Rungkut, Surabaya): Uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043, serta catatan transaksi.
Apartemen LR (Tower Palem, Menteng, Jakarta Pusat): Uang tunai setara Rp2,126 miliar, dokumen penukaran valas, catatan pemberian uang, dan barang bukti elektronik.
Apartemen ED (Gunawangsa Tidar, Surabaya): Uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992, dan barang bukti elektronik.
Rumah ED (BSB Mijen, Semarang): Uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan barang bukti elektronik.
Apartemen HH (Ketintang, Gayungan, Surabaya): Uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik.
Apartemen M (Gunawangsa Tidar, Surabaya): Uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, serta barang bukti elektronik.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Setelah pemeriksaan, ketiga oknum hakim dan satu pengacara ditetapkan sebagai tersangka. Para penerima suap, yaitu ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, serta ketentuan lain dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, LR sebagai pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan ketentuan lainnya dalam UU yang sama. | Red.
Sumber: Kejaksaan Agung RI
Humas Kejaksaan Agung RI