RadarCyberNusantara.Id | Kasus perundungan kembali menghantam dunia pendidikan. Seorang siswa kelas VII SMP Negeri 7 Lampung Utara berinisial “Iy” (12) mengalami trauma setelah menjadi korban perundungan di sekolahnya. Rabu (26/11/2025).

Menurut keterangan keluarga “Iy”, perundungan tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan berulang hingga 4 kali.
Puncaknya, “Iy” menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh “Fr”, siswa SMPN 7 Lampung Utara lainnya, pada 24 November 2025.
“Iy” mengalami kekerasan verbal dan fisik, serta lebam di wajah bagian kiri. Keluarga “Iy” tidak tinggal diam dan langsung melakukan visum serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah.
Pihak sekolah dan orang tua “Fr” telah melakukan mediasi, namun hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan di sekolah. Pihak sekolah dinilai lamban dalam menyikapi laporan awal korban, sehingga “Iy” terus menjadi korban bullying berulang.
Keluarga “Iy” mendesak agar permasalahan ini ditangani secara cepat dan tegas demi menghindari kejadian berulang terhadap “Iy” dan korban lainnya.
Pihak sekolah harus bertanggung jawab dan memastikan agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Sekolah harus meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada siswa-siswanya.
“Kami berharap pihak sekolah dapat mengambil tindakan yang lebih serius dan efektif untuk mencegah perundungan di sekolah,” kata keluarga “Iy”. (Davi)
Tidak ada komentar