• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Edukasi Tentang Penanganan Kejahatan Narkotika: Antara Penegakan Hukum dan Pendekatan Rehabilitasi

Admin RCN by Admin RCN
13 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Kesehatan, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Edukasi Tentang Penanganan Kejahatan Narkotika: Antara Penegakan Hukum dan Pendekatan Rehabilitasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara penegakan hukum terhadap pengedar narkotika dan penanganan terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri. Hal ini disampaikan oleh Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, yang menegaskan bahwa kejahatan narkotika terbagi dalam dua kategori utama, yaitu kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjualbelikan dan kejahatan kepemilikan narkotika untuk diri sendiri, Minggu (13/10/2024).

Kejahatan Narkotika untuk Diperjualbelikan

Dr. Anang menjelaskan bahwa kejahatan narkotika yang melibatkan kepemilikan untuk tujuan perdagangan merupakan kejahatan serius yang berdampak luas pada masyarakat. Pelaku dalam kategori ini sering kali menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, yang merusak generasi muda dan menimbulkan banyak masalah sosial dan kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terlibat dalam perdagangan narkotika dibagi menjadi beberapa kategori:

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

1. Penyedia Narkotika: Mereka yang menyediakan narkotika untuk dijual kepada orang lain (Pasal 111, 112, 117, 122).

2. Produsen, Importir, dan Eksportir Narkotika: Orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengekspor narkotika dalam jumlah besar (Pasal 113, 118, 123).

3. Pedagang Perantara: Mereka yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika (Pasal 114, 119, 124).

4. Transporter: Orang yang bertanggung jawab mengangkut narkotika dari satu tempat ke tempat lain (Pasal 115, 120, 125).

5. Kepemilikan untuk Memaksa Orang Lain: Orang yang memiliki narkotika dengan tujuan untuk memaksa orang lain menggunakannya (Pasal 116, 121, 126).

Bagi pelaku dalam kategori ini, ancaman hukuman penjara yang berat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Perdagangan narkotika dianggap sebagai kejahatan berat karena mereka yang terlibat berkontribusi langsung terhadap penyebaran zat yang berbahaya dan dapat menghancurkan kehidupan banyak orang.

Kejahatan Narkotika bagi Pengguna Diri Sendiri

Berbeda dengan pelaku perdagangan narkotika, pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi harus diperlakukan dengan pendekatan yang berbeda. Dr. Anang menekankan bahwa pengguna narkotika untuk diri sendiri tidak boleh disamakan dengan pengedar atau pelaku kriminal yang lebih berat. Menurut Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri hanya diancam dengan satu pasal khusus yang mengatur tentang hukuman rehabilitasi, bukan penjara.

Hakim dalam kasus ini diwajibkan untuk memperhatikan riwayat penggunaan narkotika dan kondisi ketergantungan pengguna, sesuai dengan Pasal 127 Ayat 2. Jika terbukti bahwa pelaku adalah pecandu yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, maka hakim harus memerintahkan hukuman rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Peran Penting Rehabilitasi dalam Penanganan Kasus Pengguna Narkotika

Dr. Anang menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai solusi bagi pengguna narkotika. Berdasarkan Pasal 103 UU Narkotika, hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan agar pengguna narkotika yang tergolong pecandu mendapatkan perawatan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam membantu pengguna narkotika pulih dari ketergantungan, daripada hanya menghukum mereka dengan penjara yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Pendekatan rehabilitasi juga diharapkan dapat mencegah pengguna narkotika kembali terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika setelah mereka menjalani hukuman. Dengan perawatan medis dan psikologis yang tepat, pengguna narkotika memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang sehat dan produktif.

Kasus Selebriti: Pelajaran bagi Penegakan Hukum

Dr. Anang Iskandar menyoroti beberapa kasus selebriti Indonesia yang menjadi contoh bagaimana proses hukum sering kali tidak memisahkan secara jelas antara pengguna narkotika untuk diri sendiri dan pengedar narkotika. Kasus Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan, yang telah berulang kali dipenjara karena kepemilikan narkotika dalam jumlah terbatas untuk konsumsi pribadi, menunjukkan bahwa mereka seharusnya lebih tepat mendapatkan hukuman rehabilitasi.

Fakta bahwa mereka dipenjara berkali-kali menandakan bahwa pendekatan penegakan hukum yang salah diterapkan pada mereka. Menurut Dr. Anang, ketiga artis tersebut tergolong sebagai pengguna narkotika bagi diri sendiri dan seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Pernyataan Resmi M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

“Sebagai bagian dari upaya memerangi kejahatan narkotika di Indonesia, kita harus lebih peka dalam membedakan antara pengedar narkotika dan pengguna untuk diri sendiri. Pengedar narkotika, yang menebarkan racun ini di masyarakat, harus dihukum berat dan dijauhkan dari masyarakat. Namun, bagi mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, pendekatan yang lebih manusiawi harus diterapkan, yaitu melalui rehabilitasi.

Rehabilitasi adalah kunci dalam mengembalikan individu ke jalur yang benar, memberikan mereka kesempatan untuk pulih, bukan menghukum mereka tanpa solusi. Sayangnya, kita masih sering melihat pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi malah dipenjara, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus selebriti. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem kita perlu lebih menegakkan ketentuan yang ada, khususnya Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.

Saya mendesak para penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum narkotika, terutama terkait dengan pengguna untuk diri sendiri. Hakim harus melihat kondisi ketergantungan pengguna, dan menjatuhkan putusan rehabilitatif sesuai mandat undang-undang. Jangan biarkan ketidakadilan hukum mencoreng wajah penegakan hukum di negara ini.

FRJRI akan terus mendukung setiap langkah yang menjunjung pendekatan yang lebih adil, manusiawi, dan mendidik dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Bersama, kita bisa membangun masyarakat yang lebih kuat dan lebih sadar akan bahaya narkotika, sekaligus mendukung mereka yang membutuhkan bantuan untuk keluar dari jeratan ketergantungan.”

Kesimpulan: Edukasi Masyarakat Tentang Penanganan Kejahatan Narkotika

Masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan antara pelaku kejahatan narkotika yang memperdagangkan narkotika dan mereka yang menggunakannya untuk diri sendiri. Pengguna narkotika tidak selalu harus diperlakukan sebagai kriminal yang harus dipenjara. Mereka sering kali adalah korban ketergantungan yang membutuhkan perawatan medis dan rehabilitasi untuk pulih.

Dengan pendekatan yang lebih berimbang, yaitu penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Edukasi publik yang tepat juga diharapkan dapat mengurangi stigma terhadap pengguna narkotika dan mendorong masyarakat untuk mendukung upaya rehabilitasi sebagai solusi yang lebih manusiawi.

Sumber Referensi dan Undang-Undang Terkait:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Ahli Hukum Narkotika

Rilisan ini disusun untuk memberikan pandangan berimbang dalam menangani kejahatan narkotika dan mendorong pendekatan yang lebih adil dan manusiawi bagi pengguna narkotika di Indonesia. | Red.

 

Dilihat: 41

Terkait

Tags: hukumjakartanarkotikarehabilitasi

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Minimalisir Penangkapan Nelayan Tradisional Di Perairan Perbatasan, Indonesia-Malaysia Cari Solusi Bersama

Minimalisir Penangkapan Nelayan Tradisional Di Perairan Perbatasan, Indonesia-Malaysia Cari Solusi Bersama

Menyamarkan Wajah Tersangka Dalam Pemberitaan, Simak Dasar Hukumnya

Menyamarkan Wajah Tersangka Dalam Pemberitaan, Simak Dasar Hukumnya

Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu

Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Salah Satu DPO Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

Salah Satu DPO Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

6 Oktober 2024
1
Berhasil Lolos dalam Penilaian Tahap I, dan II Arinal Ikuti Wawancara dan Penilaian Pembangunan Daerah Tahun 2024

Berhasil Lolos dalam Penilaian Tahap I, dan II Arinal Ikuti Wawancara dan Penilaian Pembangunan Daerah Tahun 2024

20 Maret 2024
1

Polres Metro Terima Kunjungan Asistensi Polisi RW Oleh Tim Dari Dit Binmas polda Lampung

9 Oktober 2023
1

Pimpin Jateng Dua Periode, Ganjar Pranowo Membangun 818 Desa Wisata

8 Oktober 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!