• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Fakta Terbaru Diduga Manager SPBU 34-43217 Memanfaatkan Jabatannya Menjadi Boss Pengepul Pertalite

Admin RCN by Admin RCN
10 April 2025
in Hukum dan Kriminal, Mobil, Motor, Nasional, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Fakta Terbaru Diduga Manager SPBU 34-43217 Memanfaatkan Jabatannya Menjadi Boss Pengepul Pertalite
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Kejadian tak biasa terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 34-43217) di Jalan Raya Cipeyeum

Kerta Mukti Kecamatan, Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Pada Hari Kamis, 10 April 2025.

yang terpantau mencurigakan menunjukkan adanya dugaan pengerit bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan mengunakan motor tank Jenis Suzuki Thunder, Honda Tiger, Yamaha Byson yang dimana tangki motor tersebut sudah di modifikasi bermuatan 25 Literan, untuk ukuran Full Tangki menjadi pemanfaatan bagi penimbun Mafia BBM Ilegal yang melancarkan aksinya demi kepentingan pribadinya sendiri, serta para Mafia BBM Ilegal tersebut telah berkontribusi kepada operator dari SPBU 34-43217 yang membantu mengucurkan Pertalitenya ke Motor Tangki tersebut milik Para Mafia BBM Bersubsidi Ilegal yang bernama ESA, ADUL

Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan tanpa gangguan, dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari aparat penegak hukum.

Baca Selanjutnya

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

Dari pemantauan Awak Media Jurnalistik Wartawan Media Aktivis Indonesia.Com & Lembaga Aliansi Indonesia beberapa motor jenis Suzuki Thunder terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU ini. Dugaan yang berkembang adalah kemungkinan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pengecer, melalui pengerit, untuk mendapatkan keuntungan besar.

Salah satu narasumber yange berinisial ( AP ) yang baru saja selesai mengisi BBM mengatakan, “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder, Honda Tiger, Yamaha Byson itu setiap harinya, pak,” singkatnya.

Ketika Awak Media Jurnalistik Wartawan Media Aktivis Indonesia.Com & Lembaga Aliansi Indonesia, mencoba untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan identitasnya, narasumber tersebut enggan memberi jawaban dan langsung pergi.

Ketika awak media mencoba menghubungi Bapak Herra, selaku Manajer Pengelola SPBU 34-43217 melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan keterangan klarifikasi, tetapi tanggapan dari Bapak Herra mengenai apa yang diberikan hanya berkata akan kita selesaikan semuanya kita kumpulkan semua para pemain BBM Bersubsidi jenis Pertalite tersebut, sehingga sampai berita ini di publikasikan di tayangkan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite ilegal dan dugaan keterlibatan pihak operator SPBU 34-43217 yang bekerja sama dengan pelaku BBM Ilegal ini menjadi sorotan publik.

Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.

Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Bagi oknum pihak SPBU 34-43217 yang turut serta bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.

Jika ada unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite yang dimana Subsidi tersebut di peruntukan untuk warga masyarakat menegah, tapi malah di salahgunakan oleh para Oknum – Oknum Mafia BBM Ilegal, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Saat di konfirmasi kasat reskrim polres cianjur gerak cepat melalui kanit tipidter langsung ke lokasi saat awak media kembali mengecek barang jerigen berisi minyak jenis pertalite sudah tidak ada di tempat adul selalu pemilik meminta,AP menemui wartawan melalui telpon WhatsApp justru yang datang ke tempat tersebut di duga ada Oknum Ormas dengan teriak teriak “sudah lama saya gak olahraga kepingin olah raga” dengan gaya arogansinya dari beberapa Ormas suruhan Mafia BBM Ilegal, dikarenakan anggota kepolisan tipidter polres cianjur polda jawa barat belum juga tiba akhirnya demi menghindari hal yang tidak diinginkan awak media meninggalkan lokasi kejadian perkara.

Pihak Media Aktivis Indonesia. Com akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum setempat, khususnya kepada Bapak H Deddy Mulyadi Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cianjur Serta BPH Migas agar segera mengambil tindakan tegas kepada SPBU 34-43217 karena sudah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini selanjutnya menjadi Barometer buat SPBU lainya agar tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerugian Negara dan melanggar hukum. | Red.

 

 

 

 

 

 

 

 

Dilihat: 2

Terkait

Tags: CianjurJawa BaratPertaliteSPBUSubsidi

Related Posts

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik
Lampung

PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik

22 Agustus 2025
1
Next Post
Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Laporan Korps dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2025

Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Laporan Korps dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2025

Mari Awasi, Pemkab Lamtim Terima Kucuran Anggaran URSIS senilai 50 Miliar di Tahun 2025

Mari Awasi, Pemkab Lamtim Terima Kucuran Anggaran URSIS senilai 50 Miliar di Tahun 2025

Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandarlampung Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandarlampung Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai, Wamendagri Bima Optimistis Bakal Bangkitkan Perekonomian Daerah

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai, Wamendagri Bima Optimistis Bakal Bangkitkan Perekonomian Daerah

6 Januari 2025
1

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas di SMAN 01 Bumi Agung

7 November 2023
1

Ike Edwin Hadiri Pengukuhan Pengurus APCI Periode 2023-2028 Di Lampung

23 November 2023
1
Gubernur Lampung Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan Dalam Pembangunan di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan Dalam Pembangunan di Provinsi Lampung

20 April 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!