• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Fakta Terbaru Diduga Manager SPBU 34-43217 Memanfaatkan Jabatannya Menjadi Boss Pengepul Pertalite

Admin RCN by Admin RCN
10 April 2025
in Hukum dan Kriminal, Mobil, Motor, Nasional, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Fakta Terbaru Diduga Manager SPBU 34-43217 Memanfaatkan Jabatannya Menjadi Boss Pengepul Pertalite
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Kejadian tak biasa terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 34-43217) di Jalan Raya Cipeyeum

Kerta Mukti Kecamatan, Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Pada Hari Kamis, 10 April 2025.

yang terpantau mencurigakan menunjukkan adanya dugaan pengerit bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan mengunakan motor tank Jenis Suzuki Thunder, Honda Tiger, Yamaha Byson yang dimana tangki motor tersebut sudah di modifikasi bermuatan 25 Literan, untuk ukuran Full Tangki menjadi pemanfaatan bagi penimbun Mafia BBM Ilegal yang melancarkan aksinya demi kepentingan pribadinya sendiri, serta para Mafia BBM Ilegal tersebut telah berkontribusi kepada operator dari SPBU 34-43217 yang membantu mengucurkan Pertalitenya ke Motor Tangki tersebut milik Para Mafia BBM Bersubsidi Ilegal yang bernama ESA, ADUL

Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan tanpa gangguan, dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari aparat penegak hukum.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Dari pemantauan Awak Media Jurnalistik Wartawan Media Aktivis Indonesia.Com & Lembaga Aliansi Indonesia beberapa motor jenis Suzuki Thunder terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU ini. Dugaan yang berkembang adalah kemungkinan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pengecer, melalui pengerit, untuk mendapatkan keuntungan besar.

Salah satu narasumber yange berinisial ( AP ) yang baru saja selesai mengisi BBM mengatakan, “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder, Honda Tiger, Yamaha Byson itu setiap harinya, pak,” singkatnya.

Ketika Awak Media Jurnalistik Wartawan Media Aktivis Indonesia.Com & Lembaga Aliansi Indonesia, mencoba untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan identitasnya, narasumber tersebut enggan memberi jawaban dan langsung pergi.

Ketika awak media mencoba menghubungi Bapak Herra, selaku Manajer Pengelola SPBU 34-43217 melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan keterangan klarifikasi, tetapi tanggapan dari Bapak Herra mengenai apa yang diberikan hanya berkata akan kita selesaikan semuanya kita kumpulkan semua para pemain BBM Bersubsidi jenis Pertalite tersebut, sehingga sampai berita ini di publikasikan di tayangkan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite ilegal dan dugaan keterlibatan pihak operator SPBU 34-43217 yang bekerja sama dengan pelaku BBM Ilegal ini menjadi sorotan publik.

Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.

Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Bagi oknum pihak SPBU 34-43217 yang turut serta bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.

Jika ada unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite yang dimana Subsidi tersebut di peruntukan untuk warga masyarakat menegah, tapi malah di salahgunakan oleh para Oknum – Oknum Mafia BBM Ilegal, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Saat di konfirmasi kasat reskrim polres cianjur gerak cepat melalui kanit tipidter langsung ke lokasi saat awak media kembali mengecek barang jerigen berisi minyak jenis pertalite sudah tidak ada di tempat adul selalu pemilik meminta,AP menemui wartawan melalui telpon WhatsApp justru yang datang ke tempat tersebut di duga ada Oknum Ormas dengan teriak teriak “sudah lama saya gak olahraga kepingin olah raga” dengan gaya arogansinya dari beberapa Ormas suruhan Mafia BBM Ilegal, dikarenakan anggota kepolisan tipidter polres cianjur polda jawa barat belum juga tiba akhirnya demi menghindari hal yang tidak diinginkan awak media meninggalkan lokasi kejadian perkara.

Pihak Media Aktivis Indonesia. Com akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum setempat, khususnya kepada Bapak H Deddy Mulyadi Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cianjur Serta BPH Migas agar segera mengambil tindakan tegas kepada SPBU 34-43217 karena sudah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini selanjutnya menjadi Barometer buat SPBU lainya agar tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerugian Negara dan melanggar hukum. | Red.

 

 

 

 

 

 

 

 

Dilihat: 2

Terkait

Tags: CianjurJawa BaratPertaliteSPBUSubsidi

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Laporan Korps dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2025

Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Laporan Korps dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2025

Mari Awasi, Pemkab Lamtim Terima Kucuran Anggaran URSIS senilai 50 Miliar di Tahun 2025

Mari Awasi, Pemkab Lamtim Terima Kucuran Anggaran URSIS senilai 50 Miliar di Tahun 2025

Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandarlampung Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandarlampung Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Jelang Peringatan Hari Pahlawan, PIKK PLN Gelar Bakti Sosial dan Kunjungi Purnakarya PLN Sang Pejuang Kelistrikan

Jelang Peringatan Hari Pahlawan, PIKK PLN Gelar Bakti Sosial dan Kunjungi Purnakarya PLN Sang Pejuang Kelistrikan

1 November 2024
1
Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

3 Mei 2025
1
Kodam ll/Sriwijaya Hadir di TK Kartika ll-28 Bandar Lampung, Luncurkan Program ‘Dapur Masuk Sekolah’ untuk Generasi Sehat dan cerdas

Kodam ll/Sriwijaya Hadir di TK Kartika ll-28 Bandar Lampung, Luncurkan Program ‘Dapur Masuk Sekolah’ untuk Generasi Sehat dan cerdas

14 Februari 2025
1
Pers : UKW Bukan Jaminan Moralitas, Bukan Tolak Ukur Mutlak Kualitas

Pers : UKW Bukan Jaminan Moralitas, Bukan Tolak Ukur Mutlak Kualitas

10 Mei 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!