• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Fasum dan Fasos Dikuasai Perusahaan, Ini Kata Ketum DPP Laskar Lampung Indonesia

Admin RCN by Admin RCN
5 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Fasum dan Fasos Dikuasai Perusahaan, Ini Kata Ketum DPP Laskar Lampung Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Sengketa tanah kuburan dan lapangan olahraga yang merupakan Fasilitas umum dan Fasilitas Sosial masyarakat Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan PT Budi Tata Semesta (BTS) mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir. Nerozelli Agung Putra, atau yang akrab disapa sunan Nero.

Menurut Nero, seharusnya pihak perusahaan mempunyai hati nurani serta kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

“Perusahaan seharusnya punya hati nurani dan kepedulian terhadap masyarakat sekitar, apalagi fasum dan Fasos tersebut sudah ada jauh sebelum HGB perusahaan terbit,” ujar Nero kepada RadarCyberNusantara.Id, Minggu (05/01/2025).

Lanjut Nero, perusahaan juga selama 25 tahun lebih tidak memanfaatkan tanah yang ada HGB nya tersebut.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

“Apalagi saya lihat pihak perusahaan juga tidak memanfaatkan lahan yang ada HGB nya tersebut sesuai dengan peruntukannya, alias diterlantarkan. Karena sesuai dengan permohonan penerbitan HGB tersebut adalah untuk pembangunan perumahan/real estate,” kata Nero.

Sementara itu kata Nero, aturan mengenai tanah terlantar di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar.

“Dalam PP tersebut, tanah terlantar diartikan sebagai tanah hak milik yang terlantar selama 20 tahun. Menteri menetapkan tanah sebagai tanah terlantar jika pemegang haknya atau pihak yang memperoleh dasar penguasaan hak atas tanah tidak mengambil langkah yang diperlukan,” terang Nero.

Adapun tanah dikatakan terlantar jelas Nero adalah, “Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik,” jelas Nero.

Untuk itu lanjut Nero, lahan seluas lebih kurang 351.200 M2 yang bersertifikat HGB atas nama PT BTS sudah bisa dikatakan terlantar dan harus kembali kepada penguasaan Negara.

“Sertifikat HGB PT BTS itukan diterbitkan pada 28 Agustus 1996, dan hingga saat ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan permohonan penerbitan HGB. Itu artinya perusahaan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia,” tambah Nero.

Oleh sebab itu Nero meminta kepada pihak perusahaan maupun pemerintah untuk mengembalikan lahan Fasum dan Fasos itu kepada masyarakat.

“Untuk itu saya meminta kepada pihak perusahaan (PT BTS) dan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun pemerintah Provinsi Lampung untuk mengembalikan lahan fasum dan Fasos tersebut kepada masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak,” pinta Nero.

Lebih lanjut menurut Nero, “Sesuai dengan UUD 1945, bahwa tanah, air dan seluruh isinya dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia. Jadi jelas dalam UUD bahwa tanah, air dan seluruh isinya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” tegas Nero.

Nero juga mengungkapkan bahwa, “Jika menilik dari proses penerbitan sertifikat HGB PT BTS, terindikasi adanya permainan dalam penerbitan HGB tersebut, dimana dalam peta situasi tanah dan peta izin lokasi yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan, jelas bahwa dua lahan fasum dan Fasos itu tidak termasuk dalam peta HGB PT BTS,” ungkap Nero.

Dalam hal itu Nero meminta kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan pihak perusahaan agar benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat banyak diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sekali lagi saya atas nama Laskar Lampung meminta kepada pemerintah maupun perusahaan agar benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat banyak diatas kepentingan pribadi atau kelompok, toh lahan fasum dan Fasos itu hanya secuil dari luas lahan yang dikuasai pihak perusahaan.” Tandas Nero.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi pihak PT BTS maupun BPN maupun Pemda Kabupaten Lampung Selatan, guna meminta tanggapan maupun konfirmasinya. | Pnr.

Dilihat: 177

Terkait

Tags: ATR/BPNBandar LampungBupatiDPPgubernurKetumLLI

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Asik Nyabu, 4 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Asik Nyabu, 4 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Satsamapta Polres Way Kanan Gelar Patroli Dialogis di Negeri Baru

Satsamapta Polres Way Kanan Gelar Patroli Dialogis di Negeri Baru

Polsek Terbanggi Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curanmor Berikut 1 Orang Penadah

Polsek Terbanggi Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curanmor Berikut 1 Orang Penadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Danrem 043/Gatam, Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Lampung

Danrem 043/Gatam, Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Lampung

22 Januari 2024
1
Cerita Polisi Bantu Pendistribusian Logistik Pemilu Gunakan Gerobak Sapi Susuri Laut Hingga Terjebak di Jalan Lumpur

Cerita Polisi Bantu Pendistribusian Logistik Pemilu Gunakan Gerobak Sapi Susuri Laut Hingga Terjebak di Jalan Lumpur

12 Februari 2024
1
Lomba Among Ajong dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, Apa Iya ??

Lomba Among Ajong dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, Apa Iya ??

22 Juni 2024
1

Pelaku Curas di Bedeng Sinar Pasmah Candipuro di Ringkus

22 Februari 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!