RadarCyberNusantara.com | Berdasarkan Bukti nilai CAT dan keterangan saksi-saksi, yang terindikasi diduga adanya pelanggaran etik pasca di laksanakan penjaringan rekrutmen Anggota PPK di Kecamatan Pugung, Menyisakan pertanyaan besar dikalangan Masyarakat.
Masyarakat Pugung yang mendeklarasikan diri sebagai Forum Komunikasi Masyarakat Pugung Bersatu, (FKMPB). Memberikan dukungan dan kebersamaan yang dituangkan dalam kertas A4, berisikan sepuluh data nama dan alamat masing-masing yang mewakili 27 Pekon yang ada di Kecamatan tersebut, untuk mengadukan pihak KPU Tanggamus kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus.
M Budi Wijaya, (30). Adi Susanto (42). Sutrisno (30). Datang langsung ke kantor Bawaslu di Jl. Jendral Sudirman, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Diterima Apriandi staf divisi pelanggaran, Anggarda serta Laily. Riansyah staf pendukung. Budiyanto staf keuangan. Menerima aduan yang disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Tanggamus, pada Rabu, (4/6/24).
M.Budi Wijaya, menyampaikan,” ini kami atas nama masyarakat di 27 Pekon Kecamatan Pugung, saya selaku pelapor menyampaikan aduan ini yang menurut kami masyarakat awam, terindikasi dugaang pelanggaran etik. Namun kami tak berharap banyak, sebab ranah Bawaslu lah yang memiliki kewenangan itu semua. Jadi kami meyerahkan sepenuh nya kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanggamus untuk meninjau serta mempelajari dugaan-dugaan yang kami adukan, serta kemudian memberikan jawaban yang masuk di akal dan logika kami masyarakat awam,”singkat Budi.
Di waktu yang sama, Apriandi staf divisi penangan pelanggaran menjawab,” ucapan terima kasih, serta apresiasi kepada masyarakat Pugung umum nya telah mempercayakan temuan kepada Bawaslu Tanggamus. “Ia juga menyampaikan,” pihak nya akan segera menyampaikan kepada pimpinan divisi dan ketua Bawaslu yang sedang berada di luar kota,”pungkasnya. | Rbl