Gonjang-ganjing Management PT FSG, Dirut Mengeluarkan Surat Pernyataan Yang Mengejutkan Publik

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Apr 2026 15:35 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pergantian Direktur Utama (Dirut) PT di Indonesia wajib melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) dan Anggaran Dasar. Prosesnya meliputi:

1.RUPS: Keputusan pengangkatan/pemberhentian oleh pemegang saham.
2. Akta Notaris: Perubahan dituangkan dalam akta notaris.
3.Laporan Menkumham: Wajib dilaporkan ke sistem SABH untuk mencatat perubahan data.

Pergantian direktur di perusahaan Indonesia bukan sekadar urusan internal — melainkan proses hukum formal yang dapat memengaruhi operasional, perizinan, dan bahkan kemampuan perusahaan untuk menandatangani perjanjian yang sah. Baik karena pengunduran diri, pemecatan, atau perubahan strategi, mengikuti langkah hukum yang tepat akan memastikan kelangsungan bisnis dan kepatuhan terhadap peraturan.

Namun hal itu tidak berlaku bagi PT Faza Satria Gianny, yang diduga mengganti Direktur Utama (Dirut) tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa mengikuti Undang-Undang No 40 Tahun 2007 (UU PT).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, kepada media ini secara tertulis melalui pesan singkat Wattshappnya, pada Rabu (08/04/2026).

Menurut Jaka Eryadi Gunawan, dirinya merasa kecewa terhadap management PT Faza Satria Gianny, dimana dirinya merasa dibohongi, karena hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Direktur Utama.

“Tepatnya bulan Februari sy dan adi (mewakili wendy istrinya) dan bunda ana ada pembicaraan bawha ada perubahan dalam pt pergeseran gak dan kewajiban didlm PT tetapi setelah bebrapa waktu tepatnya di bulan Februari seblm bulan puasa malah saya dibuat surat pengunduran diri dalam kepengururusan.. Waktu itu saya bertanda tangan dalam keadaan sakit.. Saya pikir semua sdh beres seblm bulan puasa.. Ternyata saya merasa di bohongi dan dimanfaatkan ternyata venos mash beroperasional atas nama saya yang masih selaku direktur PT Faza satria gianny ini pun saya dapat kabar dari pemberitaan terus terang saya kecewa,” ujar Jaka.

Selain itu menurut Jaka Eryadi Gunawan, selama satu bulan terakhir ini ternyata Venos Karaoke and Lounge masih beroperasi dengan management yang lama yakni Direktur Utama nya masih dirinya.

“Ternyata operasional sudah mau satu bulan ini saya baru mengetahui nya itupun dari pemberitaan yg saya dapat dari rekan saya,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa PT Faza Satria Gianny tidak memiliki AD/ART sehingga mekanisme pergantian Direksi harusnya mengikuti UU no 40 tahun 2007 ( UU PT).

“Untuk ADART gak ada bg secara tertulis mau pun lisan, PT ini dalam perjalanan setahun sblmnya cuma berdasarkan status financial.
Terlebih saya awalnya percya aja sama adi n ana ternyata setelah berjlan semua tidak sesuai dari secara hukumnya sampai sosialnya,” ucapnya.

Untuk pergantian Direktur Utama menurut Jaka Eryadi Gunawan, tidak sesuai dengan Perundang-undangan maupun mekanisme pergantian Direksi.

“Untuk hal ini tidak bersesuaian dengan kondisi PT FSG diliat dari perundang undangan mau mekanisme pada umumnya pergantian direksi.. Kalau bersesuaian tidak mungkin ada polemik saya tau ini PT FSG(venos) berjalanan masih dengan ijin atas nama saya.. Saya dapat informasi dari pemberitaan yg saya Terima dari rekan,” kata Jaka.

Untuk menjaga nama baik dirinya dan terlepas dari masalah hukum dan sosial, Jaka Eryadi Gunawan, membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, yang menyatakan bahwa dirinya terhitung sejak tanggal 20 Februari 2026, dirinya tidak lagi bertanggungjawab atas operasional Venos Karaoke and Lounge yang bernaung dibawah PT Faza Satria Gianny.

“Saya sejak tanggal 20 Februari 2026 sudah tidak bertanggung jawab atas operasional Venos Karaoke and lounge, karena saya bukan lagi Direktur Utama nya, oleh karena itu perhari ini saya membuat surat pernyataan agar nama saya tidak lagi di kaitkan dengan masalah operasional Venos Karaoke and lounge,” terang Jaka.

Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa, apabila dalam pengoperasiannya Venos Karaoke and lounge masih menggunakan nama Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur Utama, dirinya akan menurut secara hukum.

“Apabila nama Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur Utama PT Faza Satria Gianny masih dipakai, maka saya akan menuntut secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena sampai saat ini saya masih sebagai Direktur Utama PT Faza Satria Gianny.” Tegas Jaka.

Dia juga mengatakan dalam surat pernyataan yang dirinya keluarkan bahwa,

Untuk diketahui, Venos Karaoke and lounge diduga dalam operasionalnya tidak memiliki izin SIPA dalam penggunaan Air Tanah, dan belum mengurus perpanjangan izin Damkar.

Namun awak media beberapa kali meminta konfirmasi atau keterangan dari pihak Management PT Faza Satria Gianny, melaui Ibu Wendi, selaku Owner Venos Karaoke and lounge, tapi hingga saat ini permintaan awak media tersebut tidak ditanggapi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!