RadarCyberNusantara.Id | Sidang gugatan Praperadilan Adi Firmansyah ( AF ) terhadap Polres Metro atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual akhirnya terkabul. Pasalnya, sidang hingga ketigakalinya sangat singkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro Jl.Sutan Syahrir Mulyojati Kota Metro, Rabu ( 11/06/2025 ).
Hakim Ketua Lia Puji Astuti, S.H.,M.H yang memimpin sidang dan membacakan hasil putusan. Akhirnya, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kemudian, surat nomor SP Sidik/63/V/RES 1.24/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32/V/RES 1.24/2025 Tanggal 10 Mei 2025 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Saat ditemui, Dr ( Cand ) Muhammad Gustryan, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Adi Firmansyah menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Metro atas hasil putusan sidang. Dirinya berhadap kepada Kapolda Lampung agar tetap menjunjung tinggi marwah kepolisian.
” Alhamdulillah, apresiasi kami ucapkan setinggi – tingginya kepada pengadilan negeri Metro, khususnya hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini yang telah membatalkan dan menyatakan tidak klain kami Adi Firmansyah bin Riduan. Tentunya, kami disini merasa mendapat keadilan di Metro. Kami berharap kepada Kapolda Lampung untuk tetap presisi sesuai dengan atensi Kapolri,” ujar Ryan saat diwawancarai usai menjemput AF.
Dikatakan Ryan Gumay sebagai Kuasa Hukum AF telah melaporkan hasil putusan sidang praperadilan tersebut kepada Propam Polda Lampung.
” Kami meminta Kapolda dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kepada Unit 2 Propam Polda Lampung,” kata Ryan.
Kedepan Ryan Gumay juga menjelaskan akan mengambil langkah – langkah pemulihan nama baik Adi Firmansyah atas hasil putusan sidang praperadilan kepada pemerintah Kota Metro.
” Tentunya kita akan melakukan upaya pemulihan harkat dan martabat Adi Firmansyah berkoordinasi kepada Bapak Walikota Metro, terkait dengan status ASN yang dinyatakan pada saat sebagai tersangka agar dicabut. Maka kami akan memulihkan nama baik keluarga dan kami sudah menyiapkan langkah khusus. Pertimbangan kami, ingatlah bahwa kita kedepankan ” Presumption of innocence ” praduka tak bersalah yang hari ini kami dapatkan,” jelasnya.
Secara singkat, Ryan menyimpulkan atas tindakan Polres Metro terhadap penetapan tersangka Adi Firmansyah dari hasil putusan sidang praperadilan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah khusus jika perkara ini dilanjutkan.
” Secara tegas berdasarkan putusan di pengadilan Metro, prosedur penetapan tersangka klien kami Bapak Adi Firmansyah itu cacat prosedur atau batal demi hukum. Kami tentunya sebagai masyarakat yang taat hukum kami ikuti sepanjang itu prosedur. Apalagi nanti kalau memang kami meyakini bahwa tidak ada objektivitas pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro. Maka tidak menutup kemungkinan kami bersurat untuk mengambil alih perkara ini di tarik Dirreskrimum Polda Lampung,” tutupnya.
Sementara itu, mitrapol.com mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Metro. Namun, melalui pesan WhatApp di no 0811 7904 xxx belum ada tanggapan. | Red.