• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Metro diKabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah

Admin RCN by Admin RCN
11 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Metro, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Metro diKabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Sidang gugatan Praperadilan Adi Firmansyah ( AF ) terhadap Polres Metro atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual akhirnya terkabul. Pasalnya, sidang hingga ketigakalinya sangat singkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro Jl.Sutan Syahrir Mulyojati Kota Metro, Rabu ( 11/06/2025 ).

Hakim Ketua Lia Puji Astuti, S.H.,M.H yang memimpin sidang dan membacakan hasil putusan. Akhirnya, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kemudian, surat nomor SP Sidik/63/V/RES 1.24/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32/V/RES 1.24/2025 Tanggal 10 Mei 2025 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saat ditemui, Dr ( Cand ) Muhammad Gustryan, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Adi Firmansyah menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Metro atas hasil putusan sidang. Dirinya berhadap kepada Kapolda Lampung agar tetap menjunjung tinggi marwah kepolisian.

” Alhamdulillah, apresiasi kami ucapkan setinggi – tingginya kepada pengadilan negeri Metro, khususnya hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini yang telah membatalkan dan menyatakan tidak klain kami Adi Firmansyah bin Riduan. Tentunya, kami disini merasa mendapat keadilan di Metro. Kami berharap kepada Kapolda Lampung untuk tetap presisi sesuai dengan atensi Kapolri,” ujar Ryan saat diwawancarai usai menjemput AF.

Baca Selanjutnya

PLN UID Lampung Moncer di TOP CSR Awards 2025, General Manager Raih Predikat Top Leader on CSR Commitment

DPD PWRI Lampung Secara Resmi Mengajukan Gugatan Untuk 3 Desa Melalui Komisi Informasi Lampung

Event World Surfing League Krui Pro 2025 Di Pesisir Barat, Dukung Majukan UMKM Ekonomi Setempat

Dikatakan Ryan Gumay sebagai Kuasa Hukum AF telah melaporkan hasil putusan sidang praperadilan tersebut kepada Propam Polda Lampung.

” Kami meminta Kapolda dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kepada Unit 2 Propam Polda Lampung,” kata Ryan.

Kedepan Ryan Gumay juga menjelaskan akan mengambil langkah – langkah pemulihan nama baik Adi Firmansyah atas hasil putusan sidang praperadilan kepada pemerintah Kota Metro.

” Tentunya kita akan melakukan upaya pemulihan harkat dan martabat Adi Firmansyah berkoordinasi kepada Bapak Walikota Metro, terkait dengan status ASN yang dinyatakan pada saat sebagai tersangka agar dicabut. Maka kami akan memulihkan nama baik keluarga dan kami sudah menyiapkan langkah khusus. Pertimbangan kami, ingatlah bahwa kita kedepankan ” Presumption of innocence ” praduka tak bersalah yang hari ini kami dapatkan,” jelasnya.

Secara singkat, Ryan menyimpulkan atas tindakan Polres Metro terhadap penetapan tersangka Adi Firmansyah dari hasil putusan sidang praperadilan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah khusus jika perkara ini dilanjutkan.

” Secara tegas berdasarkan putusan di pengadilan Metro, prosedur penetapan tersangka klien kami Bapak Adi Firmansyah itu cacat prosedur atau batal demi hukum. Kami tentunya sebagai masyarakat yang taat hukum kami ikuti sepanjang itu prosedur. Apalagi nanti kalau memang kami meyakini bahwa tidak ada objektivitas pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro. Maka tidak menutup kemungkinan kami bersurat untuk mengambil alih perkara ini di tarik Dirreskrimum Polda Lampung,” tutupnya.

Sementara itu, mitrapol.com mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Metro. Namun, melalui pesan WhatApp di no 0811 7904 xxx belum ada tanggapan. | Red.

 

Dilihat: 106

Terkait

Tags: kota metroPNPolda Lampungpolres

Related Posts

PLN UID Lampung Moncer di TOP CSR Awards 2025, General Manager Raih Predikat Top Leader on CSR Commitment
Kota Bandar Lampung

PLN UID Lampung Moncer di TOP CSR Awards 2025, General Manager Raih Predikat Top Leader on CSR Commitment

12 Juni 2025
1
DPD PWRI Lampung Secara Resmi Mengajukan Gugatan Untuk 3 Desa Melalui Komisi Informasi Lampung
Kota Bandar Lampung

DPD PWRI Lampung Secara Resmi Mengajukan Gugatan Untuk 3 Desa Melalui Komisi Informasi Lampung

12 Juni 2025
1
Event World Surfing League Krui Pro 2025 Di Pesisir Barat, Dukung Majukan UMKM Ekonomi Setempat
Lampung

Event World Surfing League Krui Pro 2025 Di Pesisir Barat, Dukung Majukan UMKM Ekonomi Setempat

12 Juni 2025
1
Perjanjian Pemkab Tanggamus dengan PT RUS Terkait Pasar Gading Rejo Telah Berakhir Secara Resmi
Lampung

Perjanjian Pemkab Tanggamus dengan PT RUS Terkait Pasar Gading Rejo Telah Berakhir Secara Resmi

12 Juni 2025
1
Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Terus Bergulir
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Terus Bergulir

12 Juni 2025
1
Bupati Dendi Hadiri Musorkab I ESI Pesawaran 2025, Dorong Pengembangan Bakat Anak Muda Lewat E-sports
Lampung

Bupati Dendi Hadiri Musorkab I ESI Pesawaran 2025, Dorong Pengembangan Bakat Anak Muda Lewat E-sports

12 Juni 2025
1
Polres Pesawaran Kerahkan 310 Personel, Aksi Damai Masyarakat Berlangsung Kondusif dan Aman
Lampung

Polres Pesawaran Kerahkan 310 Personel, Aksi Damai Masyarakat Berlangsung Kondusif dan Aman

12 Juni 2025
1
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

12 Juni 2025
1
Kapolres Lampung Selatan Kunjungi Dusun Laban Sunda, Berikan Bingkisan dan Cek Kesehatan Gratis
Lampung

Kapolres Lampung Selatan Kunjungi Dusun Laban Sunda, Berikan Bingkisan dan Cek Kesehatan Gratis

12 Juni 2025
1
Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur
Lampung

Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

12 Juni 2025
1
Next Post
Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan BBM Ludes Dilahap Sijago Merah

Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan BBM Ludes Dilahap Sijago Merah

Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di DPMPTSP Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024

Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di DPMPTSP Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024

Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Mudik Idul Adha 2024: Kapolda Lampung Tekankan Keselamatan

Mudik Idul Adha 2024: Kapolda Lampung Tekankan Keselamatan

15 Juni 2024
1
Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

10 Oktober 2024
1
Terjadi Kebakaran di Candimas, Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Terjadi Kebakaran di Candimas, Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal

1 Mei 2024
1
Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers, Dan Wartawan Tidak Harus Ikuti UKW

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers, Dan Wartawan Tidak Harus Ikuti UKW

10 April 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!