Guru Honorer yang Dipecat Sepihak Kini Telah Kembali Mengabdi

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mei 2025 11:50 57 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.Id | Rasa haru dan lega dirasakan oleh seorang pegawai honorer yang hampir satu tahun terakhir ini harus menerima keputusan sepihak dari PLT Kepala UPT Sekolah Dasar di Kecamatan Ambarawa. Namun, setelah menjalani proses mediasi pada 14 Mei 2025, pegawai honorer tersebut kini telah kembali diberikan jadwal untuk mengabdi pada UPT SD Negeri 3 Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Iklan

“Tidak menyangka bisa sampai di titik ini, dan saya hampir tidak bisa berkata-kata,”ungkap pegawai honorer setelah acara mediasi kepada Radarcybernusantara.

Penyelesaian konflik ini menjadi contoh bagi para pemimpin untuk menangani situasi dengan bijak dan mengayomi jajaran di bawahnya. Ketua K3S Kecamatan Ambarawa menunjukkan tanggung jawab yang besar dalam menangani kasus ini dan mengawal solusi penyelesaian yang baik dan benar.

Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang, pentingnya komunikasi yang efektif dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa kesalahan dapat diperbaiki dengan dialog dan mediasi yang konstruktif.

Saran dan Masukan.

Bagi para pemimpin dan pengambil keputusan, sangatlah penting untuk selalu mempertimbangkan dampak keputusan terhadap staf dan masyarakat. Komunikasi yang terbuka dan empati dapat membantu mencegah konflik dan memperbaiki hubungan kerja.

Dengan penyelesaian yang baik dan bijak, diharapkan kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenang.

|RBL

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!