Hak-hak Seorang Pekerja Diduga Diabaikan Oleh PT Dasatria Utama

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Feb 2026 13:00 8 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang pekerja di Indonesia sebagian besar tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa aturan turunan serta kebijakan lain seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi pekerja dan mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja (karyawan), baik secara individu maupun melalui serikat pekerja.

Pekerja memiliki berbagai hak yang harus dijamin oleh pemberi kerja untuk memastikan bahwa hak asasi mereka sebagai pekerja dilindungi. Beberapa hak yang dimiliki pekerja di Indonesia diantaranya :
1.Upah yang layak.
Pekerja berhak menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Upah lembur juga wajib diberikan jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan (lebih dari 40 jam per minggu).

2. Jam Kerja Wajar.
Menurut hukum, jam kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu (total 40 jam per minggu). Pekerja juga berhak mendapatkan istirahat mingguan setidaknya 1 hari setelah 6 hari kerja berturut-turut, serta cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pekerja berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pekerja juga berhak atas jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hak-hak para pekerja tersebut diduga diabaikan oleh PT Dasatria Utama, perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi yang beralamat di jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Menurut salah satu pekerja yang tidak ingin namanya dipublikasikan, mengatakan kepada awak media bahwa, dirinya bersama pekerja yang lainnya diupah oleh PT Dasatria Utama sebesar Rp. 90.000., per hari, dan jika jam kerja sampai pukul 22.00.WIB, maka dibayar doble.

“Saya dan kawan-kawan statusnya pekerja harian dan diupah sebesar Rp 90 ribu rupiah per hari, tapi kalau kerja sampai jam sepuluh malam maka dibayar sebesar Rp 180 ribu rupiah,” ujarnya.

Namun ironisnya, para pekerja tersebut sudah bekerja selama lebih kurang 6 bulan, tapi haknya untuk mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Kami bekerja disini kurang lebih sudah 6 bulan, namun tidak dimasukkan dalam BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

Padahal, menurut UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
– pasal 15 ayat 1 ” pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Menurut UU tentang ketenagakerjaan mengenai BPJS, sanksi bagi Perusahaan yang tidak mendaftar pekerja ke BPJS ketenagakerjaan akan di kenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda,dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Jika pelanggaran terus berlanjut atau sengaja, perusahaan akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sanksi pidana berlaku berdasarkan undang- undang Nomor 24 Tahun 2011, terutama jika tidak mendaftarkan pekerjanya.

Selain itu menurut pekerja tersebut, mereka juga tidak ada kontrak kerja yang jelas dengan perusahaan dan perhitungan upah lembur juga tidak jelas.

“Untuk kontrak kerja dengan perusahaan kami tidak ada, dan mengenai upah lembur juga tidak jelas.” Katanya.

Awak media mencoba mencari kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi perusahaan tersebut guna meminta keterangan atau konfirmasi kepada pihak perusahaan, guna penyeimbangan informasi.

Namun berkali-kali awak media berusaha mendatangi PT Dasatria Untuk, tidak satupun pihak management perusahaan yang bersedia untuk menemui awak media guna memberikan keterangan dan konfirmasi, dengan alasan yang diberikan oleh pihak security “pimpinan lagi meating, pimpinan lagi tidak ada ditempat”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dan konfirmasi dari pihak perusahaan, dan media menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi dari pihak perusahaan. | Ajat.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!