RadarCyberNusantara.com | Pacaran yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur saat ini semakin memprihatinkan. Karena tidak sedikit, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, meski masih anak dibawah umur.
Untuk itu, para orang tua, guru dan masyarakat harus lebih peduli dengan kondisi lingkungan sosial anak-anak di sekitarnya. Agar kejadian persetubuhan dibawah umur maupun anak yang menikah dibawah umur bisa diminimalisir
Hal itu seperti yang terjadi pada sepasang remaja dari Kabupaten Tanggamus, dan tak terima anak gadisnya dihamili, seorang bapak melaporkan kekasih anaknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jum’at (24/05/2024).
Pelaporan tersebut langsung dilakukan oleh orang tua korban dengan didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung.
Dari informasi yang dihimpun RadarCyberNusantara.com, pelaporan ini berawal dari kecurigaan keluarga (paman) terhadap keseharian korban yang kemudian diberitahukan kepada bapak dari sang korban.
Sang paman merasa curiga dengan tingkah laku ponakannya yang berinisial AK (17) seperti layaknya seorang wanita yang sedang hamil.
“Setelah ada pendekatan dari keluarga, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya,” ujar pamannya.
Dikatakan oleh orang tua korban berinisial Rizal (43), setelah dengan tekun dan intens mengajak komunikasi anaknya, akhirnya korban mengakui jika sedang mengandung. Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IA (18) warga Kabupaten Tanggamus.
Dari pengakuan yang sama, AK mengatakan hubungan layaknya suami istri itu dilakukan medio Maret 2023 di rumah pelaku dengan cara dipaksa oleh si pelaku.
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan April 2023 di rumah pelaku, dengan cara dipaksa. Saya sempat menolak dan berontak tapi karena kalah tenaga akhirnya kehormatan saya berhasil direnggutnya,” katanya.
Ditambahkan AK, perbuatan itu dilakukan ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Selain itu menurut korban perbuatan itu dilakukan berulang kali, dan setiap akan melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, korban disusul di rumahnya.
“Dia melakukan itu terhadap saya ketika orang tuanya tidak ada dirumah, dan sudah berulang kali tapi setiap akan melakukan hubungan itu saya disusul di rumah saya tapi dia nyuruh saya nunggu di luar rumah,” imbuhnya.
Kini IA (18) telah resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IA diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Selain UU tentang perlindungan anak, pelaku juga diduga melanggar UU tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 76 ayat 4 dan 5 UU no 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. | Pnr.