• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Admin RCN by Admin RCN
25 Mei 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Lampung Selatan, POLRI, Ragam
0
Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Pacaran yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur saat ini semakin memprihatinkan. Karena tidak sedikit, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, meski masih anak dibawah umur.

Untuk itu, para orang tua, guru dan masyarakat harus lebih peduli dengan kondisi lingkungan sosial anak-anak di sekitarnya. Agar kejadian persetubuhan dibawah umur maupun anak yang menikah dibawah umur bisa diminimalisir

Hal itu seperti yang terjadi pada sepasang remaja dari Kabupaten Tanggamus, dan tak terima anak gadisnya dihamili, seorang bapak melaporkan kekasih anaknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jum’at (24/05/2024).

Pelaporan tersebut langsung dilakukan oleh orang tua korban dengan didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Dari informasi yang dihimpun RadarCyberNusantara.com, pelaporan ini berawal dari kecurigaan keluarga (paman) terhadap keseharian korban yang kemudian diberitahukan kepada bapak dari sang korban.

Sang paman merasa curiga dengan tingkah laku ponakannya yang berinisial AK (17) seperti layaknya seorang wanita yang sedang hamil.

“Setelah ada pendekatan dari keluarga, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya,” ujar pamannya.

Dikatakan oleh orang tua korban berinisial Rizal (43), setelah dengan tekun dan intens mengajak komunikasi anaknya, akhirnya korban mengakui jika sedang mengandung. Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IA (18) warga Kabupaten Tanggamus.

Dari pengakuan yang sama, AK mengatakan hubungan layaknya suami istri itu dilakukan medio Maret 2023 di rumah pelaku dengan cara dipaksa oleh si pelaku.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan April 2023 di rumah pelaku, dengan cara dipaksa. Saya sempat menolak dan berontak tapi karena kalah tenaga akhirnya kehormatan saya berhasil direnggutnya,” katanya.

Ditambahkan AK, perbuatan itu dilakukan ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Selain itu menurut korban perbuatan itu dilakukan berulang kali, dan setiap akan melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, korban disusul di rumahnya.

“Dia melakukan itu terhadap saya ketika orang tuanya tidak ada dirumah, dan sudah berulang kali tapi setiap akan melakukan hubungan itu saya disusul di rumah saya tapi dia nyuruh saya nunggu di luar rumah,” imbuhnya.

Kini IA (18) telah resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IA diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Selain UU tentang perlindungan anak, pelaku juga diduga melanggar UU tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 76 ayat 4 dan 5 UU no 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. | Pnr.

Dilihat: 873

Terkait

Tags: Ditreskrimumkapolda LampungLampung SelatanPPASPKT

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Polemik Maskot Pilkada Balam, Siapa Yang Berjuang Siapa Yang Jadi Pahlawan

Polemik Maskot Pilkada Balam, Siapa Yang Berjuang Siapa Yang Jadi Pahlawan

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Penipuan di Bengkulu Rejo

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Penipuan di Bengkulu Rejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri Triwulan IV 2023

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri Triwulan IV 2023

21 November 2023
1
Apel Jam Pimpinan, Kapolres Beri Penghargaan 14 Anggota Polres Way Kanan dan Kepala Kampung

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Beri Penghargaan 14 Anggota Polres Way Kanan dan Kepala Kampung

7 Oktober 2024
1
Hari Ini DPMP Pesbar Buatkan SK Pemberhentian Peratin Penggawa V Ilir

Hari Ini DPMP Pesbar Buatkan SK Pemberhentian Peratin Penggawa V Ilir

13 Juli 2023
1
HUT ke-79 Brimob: Penjaga Garis Depan, Penegak Keamanan Tanpa Lelah

HUT ke-79 Brimob: Penjaga Garis Depan, Penegak Keamanan Tanpa Lelah

19 November 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!