• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Admin RCN by Admin RCN
25 Mei 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Lampung Selatan, POLRI, Ragam
0
Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Pacaran yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur saat ini semakin memprihatinkan. Karena tidak sedikit, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, meski masih anak dibawah umur.

Untuk itu, para orang tua, guru dan masyarakat harus lebih peduli dengan kondisi lingkungan sosial anak-anak di sekitarnya. Agar kejadian persetubuhan dibawah umur maupun anak yang menikah dibawah umur bisa diminimalisir

Hal itu seperti yang terjadi pada sepasang remaja dari Kabupaten Tanggamus, dan tak terima anak gadisnya dihamili, seorang bapak melaporkan kekasih anaknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jum’at (24/05/2024).

Pelaporan tersebut langsung dilakukan oleh orang tua korban dengan didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Dari informasi yang dihimpun RadarCyberNusantara.com, pelaporan ini berawal dari kecurigaan keluarga (paman) terhadap keseharian korban yang kemudian diberitahukan kepada bapak dari sang korban.

Sang paman merasa curiga dengan tingkah laku ponakannya yang berinisial AK (17) seperti layaknya seorang wanita yang sedang hamil.

“Setelah ada pendekatan dari keluarga, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya,” ujar pamannya.

Dikatakan oleh orang tua korban berinisial Rizal (43), setelah dengan tekun dan intens mengajak komunikasi anaknya, akhirnya korban mengakui jika sedang mengandung. Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IA (18) warga Kabupaten Tanggamus.

Dari pengakuan yang sama, AK mengatakan hubungan layaknya suami istri itu dilakukan medio Maret 2023 di rumah pelaku dengan cara dipaksa oleh si pelaku.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan April 2023 di rumah pelaku, dengan cara dipaksa. Saya sempat menolak dan berontak tapi karena kalah tenaga akhirnya kehormatan saya berhasil direnggutnya,” katanya.

Ditambahkan AK, perbuatan itu dilakukan ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Selain itu menurut korban perbuatan itu dilakukan berulang kali, dan setiap akan melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, korban disusul di rumahnya.

“Dia melakukan itu terhadap saya ketika orang tuanya tidak ada dirumah, dan sudah berulang kali tapi setiap akan melakukan hubungan itu saya disusul di rumah saya tapi dia nyuruh saya nunggu di luar rumah,” imbuhnya.

Kini IA (18) telah resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IA diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Selain UU tentang perlindungan anak, pelaku juga diduga melanggar UU tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 76 ayat 4 dan 5 UU no 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. | Pnr.

Dilihat: 873

Terkait

Tags: Ditreskrimumkapolda LampungLampung SelatanPPASPKT

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Polemik Maskot Pilkada Balam, Siapa Yang Berjuang Siapa Yang Jadi Pahlawan

Polemik Maskot Pilkada Balam, Siapa Yang Berjuang Siapa Yang Jadi Pahlawan

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Penipuan di Bengkulu Rejo

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Penipuan di Bengkulu Rejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polres Tulang Bawang Gelar Panen Perdana di P2B, AKBP James: Ada Terong dan Labu

Polres Tulang Bawang Gelar Panen Perdana di P2B, AKBP James: Ada Terong dan Labu

16 Januari 2025
1

PT.CAKRA NATANEGARA INDONESIA Terus Berekspansi Melalui TURJAWALI

18 Januari 2023
1
Tim Sikat Rajabasa, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Tim Sikat Rajabasa, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

30 Januari 2025
1
Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

10 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!