Radarcybernusantara.com – Pesisir Barat. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Peratin (Kepala Desa) Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan di buatkan hari ini.
Hal tersebut di sampaikan Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesbar, M.Nursin Candra, kepada Wartawan radarcybernusantara.id melalui telpon WhatsApp nya, Kamis (13 Juli 2023).
“Segera akan kita buatkan SK pemberhentian sementara dindo, hari ini juga kita buatkan SK nya,” Jelas Nursin singkat.
Diberitakan sebelumnya, buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya, Peratin Pekon Penggawa V (lima) Ilir, Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, dikabarkan mendapat sanksi dari Inspektorat Pesisir Barat.
Namun demikian, menurut informasi yang didapat dari beberapa sumber, meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dari Inspektorat sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesisir Barat sejak Bulan April 2023 lalu, akan tetapi hingga saat ini sanksi tersebut belum juga dijalani oleh Peratin yang bersangkutan. (Andi)