RadarCyberNusantara.com | Setelah melewati serangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran (T/A) 2023, sebanyak, sembilan ratus empat puluh sembilan (949) peserta P3K telah mencapai titik akhir seleksi, dan menyongsong fajar baru sebagai Abdi Negara dengan melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja P3K.
Pemda, Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia senin 6 -7 mei 2024, memfasilitasi peserta yang lulus untuk menandatangani perjanjian kerja P3K,
Sebanyak 500 pegawai dijadwalkan hari ini penandatanganan berkas Profesionalitas pegawai, yang dibagi pada 2 sesi, pagi dan siang di ikuti 250 peserta masing -masing dalam sesinya.
Hal itu disampaikan, Dimas Sudrajad MM. Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan Disiplin Informasi ASN, mewakili Kepala Dinas Eko Sumarmi, SKM. Saat diwawancarai Jurnalis Radarcybernusantara.com diruang kerja nya.
Dimas Sudrajad juga menyampaikan, “Untuk sisanya itu dilaksanakan pada Selasa besok, kemudian setelah ditanda tangani oleh peserta / pegawai masing-masing yang diterima P3K, itu nantinya akan juga di tanda tangani oleh Penjabat Bupati Pringsewu saat ini, Dr.
Marindo Kurniawan MM,” ujarnya.
Masih menurut Kabid, untuk SK masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Dan untuk pembagian SK, itu menunggu waktu juga, karena masih berproses dari BKN. Nanti setelah Pertimbangan Tekhnis (PerTek) keluar dari BKN, baru kita buat kan Draf SK lagi. Dan kesemua peserta ini terdiri dari tenaga Pendidik, Kesehatan, dan ada 49 tenaga teknis itu pun terbagi,”jelas Kabid.
Dan ketika ditanya soal nasib, non ASN yang lain, yang belum..??
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan Disiplin Informasi ASN, Kabupaten Pringsewu juga memaparkan,
“Mungkin sama-sama kita mengetahui, mendengar, melihat penyampaian pidato orang no 1 di Republik ini, Ir Joko Widodo. Intinya kita fokus penyelesaian non ASN di tahun 2024, dan kita di Kabupaten Pringsewu tentunya mengikuti apa arahan instruksi Pemerintah Pusat. Seperti hal nya Kabupaten Kota, dan Provinsi
Untuk mencoba menyelesaikan non ASN.” Pungkasnya. | RBL.