(Radarcybernusantara.com) Gunungsugih — Lima Pemerintah Daerah (Pemda) di Lampung yang salah satu nya pemerintah kabupaten lampung tengah rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Spesialis Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, hasil SPI Tahun 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3%, di bawah rata-rata nasional 72%.
Pada 2021, Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan survei kepada 640 kementerian/lembaga dan pemda, yang terdiri dari 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang melibatkan 150.000 pegawai, 63.000 pengguna layanan, dan 8.000 ahli. “Hasilnya rata-rata SPI sebesar 72,4%. Artinya Indonesia masih dalam situasi rentan korupsi,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah masuk kategori zona rawan korupsi 60 persen berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 KPK. Pemkab setempat telah mengambil langkah-langkah antisipasi.
“Pemkab mengambil langkah kebijakan untuk mencegah korupsi di delapan area yang berpotensi untuk mengantisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” kata Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Nirlan, Senin, 26 September 2022.
Dia menjelaskan, sesuai instruksi dari bupati dan wakil bupati kepada semua jajaran agar terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme selalu menjalankan kerja dan tugas dengan jujur. “Untuk pembinaan kepada ASN selalu dilakukan rutin secara berjenjang, apabila ada indikasi korupsi akan ditindak tegas,” kata dia.(*)