RadarCyberNusantara.id | Pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia tak lain oleh Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Hal tersebut dibuktikan nyata oleh Polres Lamtim dan Polsek jajaran dengan mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran narkoba dan berhasih mengamankan barang bukti.
Pada Senin(26/05/2025) Polsek Labuhan Maringgai juga telah diamankan seorang pria berinisial SN(33) yang merupakan warga Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur yang terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Zulkarnain mengatakan pria tersebut diamankan saat akan melakukan transaksi di tempat pelelangan ikan Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Ya, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SN di tempat pelelangan ikan Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai yang pada saat itu terlihat gerak-gerik mencurigakan lalu kami lakukan pemeriksaan badan dan juga kendaraannya,”ujarnya.
“Saat kami lakukan pemeriksaan pada kendaraan roda dua yang ia gunakan, kami menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Setelah pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai membawa pria tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.
“Dia mengaku pada saat itu ia akan bertransaksi atau menjual barang haram tersebut,” ungkap Zulkarnain.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening dengan kristal putih didalamnya yang diduga sabu-sabu serta 1 unit sepeda motor berwarna biru yang selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
|Red